JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan modus yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam menekan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Gatut diduga memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) sebagai alat untuk mengendalikan para pejabat.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4).
Pejabat Diminta Tanda Tangan Surat Bermeterai Tanpa Tanggal
Menurut KPK, kasus ini bermula setelah Gatut melantik para pejabat OPD pada Desember 2025. Setelah pelantikan, para pejabat dipanggil ke ruangan khusus dan diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan serta mundur dari ASN jika dianggap tidak mampu menjalankan tugas.
Yang menjadi sorotan, surat tersebut sudah dibubuhi meterai namun tidak mencantumkan tanggal.
“Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” kata Asep.
KPK juga mengungkap bahwa pejabat yang dipanggil tidak diperbolehkan membawa telepon genggam. Mereka disebut tidak diberi kesempatan memfoto dokumen maupun menyimpan salinannya.
Diduga Jadi Alat Pemerasan
Setelah surat ditandatangani, KPK menduga Gatut meminta sejumlah uang kepada para pejabat, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Jika permintaan itu tidak dipenuhi, surat yang telah ditandatangani disebut dapat sewaktu-waktu diberi tanggal dan digunakan sebagai dasar tekanan.
“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” ujar Asep.
OTT KPK Tangkap 18 Orang
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, KPK membawa Gatut, adiknya, dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Baca Juga:
Bupati Tulungagung Terjaring OTT, Tiba di Gedung KPK Langsung Diperiksa!
Polisi Tangkap Penipu Berkedok Pegawai KPK, Sasar Wakil Ketua Komisi III DPR
Pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan dan tekanan terhadap aparatur sipil negara di tingkat daerah.
(Dist)











