JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.
Langkah ini diambil setelah penggunaan pesawat khusus dalam agenda ke Takalar ramai diperbincangkan publik.
“Ya untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar dengan menggunakan pesawat khusus itu ya,” ujar Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Senin (23/2/2026).
Ingin Jadi Contoh bagi Jajaran
Menag menyebut proses pelaporan berjalan lancar. Ia menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus teladan bagi jajaran di Kementerian Agama.
“Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itulah tekad saya, saya ingin menjadi contoh terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh penyelenggara negara untuk tidak ragu melaporkan hal-hal yang masih bersifat samar secara hukum.
“Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik. Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita, laporkan apa adanya,” ujarnya.
Menurutnya, pejabat publik harus siap menanggung konsekuensi jika memang terdapat pelanggaran.
Baca Juga:
Kontrak Selesai Tapi Tak Boleh Pulang, PMI Banyuwangi Bunuh Diri di Malaysia
Live TikTok Saat Sahur, Purbaya Bocorkan Program Baru untuk UMKM
Klarifikasi Kemenag
Sebelumnya, polemik mencuat di media sosial X pada 16 Februari 2026 terkait perjalanan Nasaruddin menggunakan jet pribadi.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa penggunaan jet terjadi pada 15 Februari 2026 saat Menag mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Jet tersebut disebut milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang dan dipinjamkan demi efisiensi waktu di tengah padatnya agenda Menag.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resmi.
Hal ini kini berada dalam radar KPK untuk ditelaah lebih lanjut. Langkah proaktif Menag melapor lebih dulu menjadi sorotan apakah sekadar kehati-hatian administratif atau awal dari proses hukum yang lebih jauh.
(Dist)











