Cacat Hukum, Nusron Cabut Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang!

[info_penulis_custom]
Menteri ATR BPN Nusron Wahid, sertipikat SHM HGB Pagar Laut dicabut
Menteri ATR BPN Nusron Wahid (Instagram ATR/BPN)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TANGERANG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menegaskan akan mencabut sertipikat hak guna bangunan (HGB) dan sertipikat hak milik (SHM) dari pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Nusron mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait Sertipikasi HGB dan SHM itu dari pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Ia menegaskan akan meninjau ulang sertifikat-sertifikat tersebut untuk kemudian dicabut.

Hal itu dikatakan Nusron saat menunjau langsung dan ikut serta dalam aksi pembongkaran pagar laut tersebut pada Rabu (22/1/2025).

“Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menghadiri pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten,” demikian informasi yang disampaikan dalam akun Instagram @kementerian.atrbpn dan @nusronwahid.

Nusron menegaskan pula bahwa Sertipikat HBG dan SHM itu cacat prosedur karena pagar yang dipasang berada di luar garis pantai.

“Menanggapi polemik Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) di pagar laut ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikat tanah yang berada di luar garis pantai termasuk cacat prosedur dan dapat dicabut,” tegasnya lagi.

BACA JUGA: Tak Bisa Ditoleransi, Menteri ATR Nusron Wahid Minta Mafia Tanah Dimiskinkan dan Dijerat TPPU

Dalam tayangan video yang diunggah, Nusron menegaskan bahwa pihaknya memenuhi syarat untuk meninjau ulang dan membatalkan sertipikat HGB dan SHM pagar laut tersebut.

Adapun, kegiatan pembongkaran pagar laut itu dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup.

“Kami mengambil langkah-langka yaitu melakukan peninjauan ulang semua sertipikat yang ada di luar garis pantai,” katanya.

Nusron menjelaskan, pantai adalah sesuatu yang disebut common property, tidak boleh area di luar garis pantai itu menjadi private property.

“Karena yang namanya pantai itu adalah common land, kalau toh dia bentuknya tanah. Apalagi ini bentuknya tidak tanah (laut). Maka itu tidak bisa disertifikasi,” tegas Nusron.

Karena itu, lanjut dia, Kementerian ATR/BPN memandang bahwa sertipikat tersebut yang berada di luar garis pantai adalah cacat prosedur cacat material.

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertipikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah dari pengadilan,” pungkas Nusron.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

2

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

3

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

4

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.