JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pembaruan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) harus dimulai dari tingkat desa agar program bantuan benar-benar tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Muhaimin dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas bersama Menteri Sosial, Kepala Badan Pusat Statistik, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Menurut Muhaimin, pemerintah desa menjadi garda terdepan dalam proses pemutakhiran data karena memiliki akses langsung terhadap kondisi sosial masyarakat. Peran kepala desa, perangkat RT/RW, operator data desa hingga pemerintah kabupaten dan kota dinilai sangat menentukan akurasi pendataan penerima bantuan.
“Pembaruan data yang paling pokok itu ada di desa. Kepala desa bersama perangkat RT/RW dan operator data menjadi ujung tombak agar data masyarakat yang berhak menerima bantuan selalu terbarui,” ujarnya.
Baca Juga:
Pemerintah Aktifkan Kembali BPJS PBI 120 Ribu Pasien Kronis
Dalam rapat terbatas tersebut, pemerintah pusat dan daerah sepakat memperkuat koordinasi dalam proses pembaruan data serta memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta PBI JKN tetap berjalan optimal.
Muhaimin mengungkapkan, jumlah penerima PBI JKN saat ini mencapai sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta lainnya oleh pemerintah daerah.
Namun, pemerintah menemukan masih banyak kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin yang belum terlindungi. Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1–5 belum tercatat sebagai penerima PBI JKN. Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa dari kelompok Desil 6–10 dan non-desil justru masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Kondisi tersebut, kata Muhaimin, menjadi dasar perlunya penyesuaian ulang data kepesertaan agar bantuan kesehatan benar-benar diberikan kepada kelompok yang berhak.
“Data ini bersifat dinamis karena setiap hari terjadi perubahan akibat kelahiran, kematian, dan perpindahan domisili. Karena itu, pemutakhiran rutin menjadi keharusan,” katanya.
Ia menjelaskan, pembaruan data PBI JKN dilakukan setiap bulan, sementara pemutakhiran DTSEN dilakukan setiap tiga bulan.
Pemerintah juga membuka ruang partisipasi masyarakat. Warga yang merasa berhak tetapi belum terdaftar atau dinonaktifkan dapat mengajukan sanggah dan reaktivasi melalui pemerintah desa, RT/RW, operator data desa, Dinas Sosial setempat, maupun kanal resmi yang disediakan Kementerian Sosial, seperti aplikasi Cek Bansos, call center 171, dan layanan WhatsApp Center 08877-171-171.











