JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama (Kemenag) kembali menjadi perhatian para guru madrasah non-PNS pada 2025. Kemenag secara resmi telah membuka akses notifikasi pencairan BSU melalui aplikasi Simpatika, sehingga para penerima dapat mengecek status bantuan secara mandiri tanpa harus menunggu pengumuman manual.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain, memastikan bahwa pemberitahuan pencairan kini sudah muncul di akun Simpatika masing-masing guru madrasah non-PNS.
“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” ujar M Zain, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (15/12/2025).
Ribuan Guru Langsung Akses Simpatika
Menurut M Zain, notifikasi pencairan BSU mulai tampil di Simpatika sejak Kamis (11/12/2025) pukul 10.35 WIB. Respons dari para guru terbilang sangat cepat.
Dalam waktu sekitar sepuluh menit sejak sistem menampilkan notifikasi, tercatat 1.938 guru langsung mencetak surat pemberitahuan pencairan BSU. Jumlah tersebut terus bertambah seiring meningkatnya akses guru madrasah ke platform Simpatika.
Kemenag mengimbau seluruh guru penerima BSU agar segera melakukan pengecekan mandiri guna memastikan status bantuan serta kelengkapan dokumen pencairan.
Mekanisme Pencairan BSU Kemenag 2025
Setelah notifikasi BSU muncul di akun Simpatika, guru madrasah non-PNS wajib mengikuti tahapan pencairan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan Kemenag. Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan tertib secara administrasi.
Tahapan pencairan BSU Kemenag 2025 meliputi pencetakan surat keterangan penerima BSU melalui Simpatika, pencetakan serta penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di atas materai, hingga pencetakan surat kuasa blokir debet dan penutupan rekening.
Tahapan pencairan BSU Kemenag 2025 meliputi:
1. Mencetak surat keterangan penerima BSU
Guru mencetak surat keterangan penerima BSU Guru Madrasah non-PNS yang tersedia langsung pada akun Simpatika.
2. Mencetak dan menandatangani SPTJM
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dicetak melalui Simpatika, kemudian ditandatangani di atas materai sebagai bentuk pernyataan resmi.
3. Mencetak surat kuasa rekening
Guru juga mencetak surat kuasa blokir debet dan penutupan rekening yang tertera di Simpatika. Dokumen ini ditandatangani tanpa menggunakan materai.
4. Mendatangi bank penyalur
Setelah seluruh dokumen lengkap, guru mendatangi kantor BRI atau BRI Syariah yang telah ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP jika sudah memiliki, surat keterangan penerima BSU, SPTJM bermaterai, serta surat kuasa yang telah ditandatangani.
Pembukaan Rekening BaruBagi guru yang belum memiliki rekening di bank penyalur, proses dilanjutkan dengan pengisian formulir pembukaan rekening baru. Setelah selesai, bank akan menyerahkan buku rekening dan kartu ATM sebagai sarana pencairan BSU.
Syarat Penerima BSU Kemenag 2025
Perlu dipahami bahwa BSU Kemenag tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh guru. Kemenag menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Adapun syarat umum penerima BSU Kemenag 2025 antara lain:
- Berstatus sebagai guru atau tenaga kependidikan non-PNS.
- Masih aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag.
- Terdaftar dan memiliki akun Simpatika yang aktif.
- Data kepegawaian serta beban mengajar dinyatakan valid dan telah diverifikasi.
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari kementerian atau lembaga lain.
- Memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan Kemenag.
Pemenuhan kriteria tersebut menjadi dasar penetapan penerima BSU. Oleh karena itu, guru disarankan rutin memperbarui dan memverifikasi data pribadi di Simpatika.
Baca Juga:
Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025 lewat Simpatika
Bagi guru honorer non-PNS yang ingin mengetahui status penerimaan BSU, pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi Simpatika. Prosesnya relatif mudah dan dapat diakses kapan saja.
Langkah-langkah pengecekan BSU Kemenag 2025 adalah sebagai berikut:
- Akses laman resmi Simpatika atau layanan GTK Kemenag.
- Pilih menu login PTK.
- Masukkan user ID berupa PegID, NPK, atau NUPTK beserta kata sandi.
- Setelah berhasil masuk, buka menu bantuan atau tunjangan pada dashboard.
- Periksa notifikasi terkait status BSU yang ditampilkan sistem.
Jika terdaftar sebagai penerima BSU Kemenag 2025, akan muncul notifikasi ucapan selamat sekaligus tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pencairan BSU
Setelah dinyatakan sebagai penerima BSU, guru perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Seluruh dokumen utama dapat diunduh langsung melalui Simpatika, meliputi surat keterangan penerima BSU, SPTJM, dan surat kuasa.
Dokumen tersebut kemudian dilengkapi dengan berkas pendukung seperti fotokopi KTP dan NPWP apabila tersedia. Khusus SPTJM, penandatanganan di atas materai menjadi syarat wajib sebelum dokumen dibawa ke bank penyalur.
(Dist)











