BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Masyarakat Jawa Barat jangan sampai melewatkan penawaran menarik selama libur Idulfitri dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mulai 18 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026, masyarakat bisa mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, baik roda dua maupun empat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, penawaran diskon ini berlaku khusus untuk pembayaran secara daring. Ada beberapa metode pembayaran daring yang bisa dimanfaatkan, salah satunya melalui KiosK Samsat (ATM Samsat) di Samsat induk seluruh Jawa Barat.
Selain itu, pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional). Setiap hari petugas Samsat hadir di Samsat induk untuk memandu pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui metode tersebut.
“Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen,” ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Rabu (18/3/2026).
Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa mengetahuinya melalui aplikasi Sapawarga dengan terlebih dulu memperbaharui aplikasi tersebut. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi hotline Jabar dengan nomor 082126030038.
Mekanisme dan Kanal Pembayaran
Diskon pajak kendaraan ini berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan 1 tahunan bagi seluruh wajib pajak di Jawa Barat.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, antara lain:
* Layanan KiosK Samsat (Atm Samsat) atau Salira (Samsat Mayar Nyalira) tersedia di Samsat Induk seluruh Jawa Barat;
* Aplikasi Sapawarga;
* Aplikasi SIGNAL (samsat digital nasional).
Setiap hari petugas Samsat hadir di Samsat Induk untuk memandu penggunaan KiosK Samsat, Salira & Sapawarga.
Namun perlu diperhatikan, program ini tidak berlaku untuk pembayaran pajak 5 tahunan (ganti kaleng).
Untuk mendukung layanan selama program berlangsung, Samsat induk tetap buka 24 jam dan menyediakan petugas yang siap membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan secara digital.
Baca Juga:
Angkutan Umum Hepi! Tarif Pajak Kendaraan Plat Kuning di Jabar Turun
Pemutihan Pajak Kendaraan Kedaluwarsa di Jabar, Pemprov akan Hadiahi Sanksi untuk Para Penunggak!
Cara Mendapatkan Diskon 10% (Jabar, 18-24 Maret 2026)
– Melalui Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Unduh aplikasi, daftarkan kendaraan, dan bayar PKB tahunan.
– Melalui Aplikasi Sapawarga (Fitur Sambara). Bayar pajak tahunan melalui aplikasi ini.
– Melalui KiosK Samsat/Salira. Kunjungi Samsat Induk dan gunakan perangkat KiosK.
Syarat dan Ketentuan
– Hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
– Wajib bayar melalui kanal digital (online) yang ditentukan.
– Berlaku selama periode promo 18-24 Maret 2026.











