Catat, Ini Jadwal Terakhir Tukar Pecahan Rupiah Sudah Tidak Laku

[info_penulis_custom]
Catat, Ini Jadwal Terakhir Tukar Pecahan Rupiah Sudah Tidak Laku
Uang Pecahan yang ditarik BankIndonesia (Dok. BI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bank Indonesia telah mencabut serta menarik beberapa pecahan uang rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga efektivitas sistem pembayaran serta menyederhanakan peredaran uang rupiah di masyarakat.

Beberapa pecahan yang dicabut mencakup uang Rp10.000 TE 1979, Rp5.000 TE 1980, Rp1.000 TE 1980, dan Rp500 TE 1982. Seluruh pecahan tersebut sudah tidak diakui lagi sebagai alat pembayaran sah dalam transaksi ekonomi sehari-hari.

Pencabutan empat pecahan tersebut sebenarnya telah diumumkan resmi oleh Bank Indonesia sejak tahun 1992 silam. Namun masyarakat yang masih menyimpan pecahan tersebut tetap diberikan kesempatan untuk menukarkannya dengan uang baru.

Baca Juga:

Heboh Pria Pasuruan Pamer Penukaran Uang Baru Rp 2 Miliar, Begini Kata Bank Indonesia

Bank Indonesia Prediksi Penjualan Eceran dan Inflasi akan Meningkat

Melansir dari laman resmi Bank Indonesia (BI), masyarakat diberikan waktu tertentu untuk proses penukaran uang. Penukaran dapat dilakukan langsung melalui Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan secara resmi.

Bank Indonesia juga mendorong masyarakat segera menukar uang tersebut agar nilainya tetap bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Berikut ini adalah rincian batas waktu penukaran:

Rp10.000 TE 1979

      • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
      • Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

      Rp5.000 TE 1980

        • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
        • Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025

        Rp1.000 TE 1980

          • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
          • Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

          Rp 500 TE 1982

            • Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
            • Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

            Jika uang rupiah yang ditukarkan dalam kondisi rusak, cacat, atau lusuh, terdapatnya ketentuan terkait penggantian uang. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang penukaran uang rusak.

            Jika ukuran uang logam lebih besar dari setengah bentuk aslinya maka keasliannya masih dapat dikenali. Demikian, uang tersebut dapat ditukarkan dengan nilai nominal yang sama sesuai ketentuan berlaku di Bank Indonesia.

            Sebaliknya, ukuran uang logam yang kurang dari setengah ukuran asli akan sulit dikenali keasliannya. Maka uang tersebut tidak memperoleh penggantian karena tidak memenuhi syarat sesuai aturan penukaran resmi BI.

            (Usk)

            Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
            Berita Terkait
            Berita Terkini
            Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
            Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
            Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
            Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
            Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
            Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
            Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
            Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
            Sahrul Gunawan
            Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
            Berita Lainnya

            1

            Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

            2

            Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

            3

            Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

            4

            Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

            5

            Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
            Headline
            Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
            Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
            Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
            Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
            Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
            2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
            Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
            Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

            Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.