Cek, Syarat Pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan!

jaminan kehilangan pekerjaan
(BPJS Ketenagakerjaan)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat ada lonjakan penerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari-April 2025 dari tahun lalu. Lonjakan ini disebabkan oleh masifnya pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun ini.

“Peningkatan signifikan penerima manfaat JKP pada Maret 2025,” kata Abdul Rahman Irsyad, pada Selasa (20/5/2025).

BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebesar Rp 258,61 miliar sepanjang Januari-April 2025. Penerimanya mayoritas berasal dari pekerja di industri perdagangan dan jasa, serta barang-barang konsumsi.

Aturan tentang JKP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pasal 19 dalam peraturan tersebut menyatakan penerima manfaat JKP adalah pekerja/buruh yang terkena PHK, baik yang berstatus sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jaminan Kehilangan Pekerjaan bisa diklaim oleh pekerja paling lambat enam bulan sejak di-PHK oleh perusahaan. JKP yang diklaim harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan sejak dibuat atau didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, fasilitas santunan ini tidak berlaku bagi peserta yang memilih untuk mengundurkan diri (resign), mengalami cacat total permanen, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia.

Penerima manfaat JKP akan mendapatkan uang tunai yang akan diterima peserta setiap bulan dalam jangka waktu paling lama selama enam bulan. Setiap bulannya mereka akan menerima sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan dengan batas besaran upah Rp 5 juta.

Syarat Pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, syarat pengajuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai berikut:

1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK:

Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

Baca Juga:

Cara Dapat Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya!

Pakai Aplikasi JMO, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah dan Cepat

Perjanjian bersama disertai dengan:

a. Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau

b. Tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau
Petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Belum bekerja kembali

3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Harga dan Spesifikasi Motor Honda CB, Incaran Kolektor!

2

PKM di Garut, Dosen dan Mahasiswa Ekuitas University Bantu UMKM Desa Cipancar Kelola Bisnis via Teknologi Digital

3

Ini Cara Menggunakan Autogate Face Recognition di Bandara

4

Cara Mudah Membuat Akun iCloud di Perangkat Apple

5

Venus Optics Hadirkan Laowa 11mm F/4.5 FF RL dan 14mm F/4 FF RL Zero-D, Kualitas Gambar Joss!
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg