CEO Danantara Tanggapi Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN, Dukung Rangkap Jabatan?

Rangkap Jabatan Danantara
CEO Danantara Rosan Roeslani (dok. Setpres BPMI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani menaggapi terkait rangkap jabatan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, yang baru saja dilantik menjadi Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Rosan menilai kehadiran Dony di dua posisi strategis itu justru memperkuat koordinasi dan sinergi antara Danantara dan BP BUMN dalam menjalankan berbagai program nasional.

“Pokoknya kami di Danantara tentunya dengan adanya BP BUMN menjadikan koordinasi yang lebih baik ke depannya,” ujar Rosan di Jakarta, Kamis (9/10/2025) melansir dari Antara.

Selain itu, Rosan, yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kapala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menungkap bahwa rangkap jabatan yang diemban Dony Oskaria dapat menjadi peluang.

Hal ini dalam rangka untuk mempercepat pelaksanaan program-program strategis yang selaras dengan kebijakan kementerian terkait.

“Karena banyak sekali program-program yang harus kami jalankan sesuai dengan asas kementerian yang ada di Danantara,” jelas Rosan.

Namun, Rosan tidak memberikan jawaban mengenai kemungkinan mundurnya Dony dari jabatannya sebagai COO Danantara, terutama di tengah upaya pemerintah yang sedang memperketat aturan terkait rangkap jabatan pejabat publik.

Baca Juga:

Prabowo Lantik Dony Oskaria Jadi kepala BP BUMN dan Anggito Abimanyu sebagai ketua LPS

Cek, Poin-poin Penting BPI Danantara di UU BUMN

Sebelumnya, Dony Oskaria resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BP BUMN pada Rabu (8/10/2025). Dony dilantik setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN di Kabinet Merah Putih sejak Oktober 2024.

Sementara itu, dalam sidang pembacaan putusan uji materiil terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/8/2025), MK menetapkan bahwa wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi yang menerima pendanaan dari APBN atau APBD.

Dengan putusan itu, Pasal 23 UU Kementerian Negara kini berbunyi:

“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD”.

Dengan demikian, baik menteri maupun wakil menteri secara hukum tidak diperkenankan merangkap jabatan, sebagai bentuk konsistensi dalam menegakkan prinsip integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

(Raidi/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru