BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani menaggapi terkait rangkap jabatan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, yang baru saja dilantik menjadi Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Rosan menilai kehadiran Dony di dua posisi strategis itu justru memperkuat koordinasi dan sinergi antara Danantara dan BP BUMN dalam menjalankan berbagai program nasional.
“Pokoknya kami di Danantara tentunya dengan adanya BP BUMN menjadikan koordinasi yang lebih baik ke depannya,” ujar Rosan di Jakarta, Kamis (9/10/2025) melansir dari Antara.
Selain itu, Rosan, yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kapala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menungkap bahwa rangkap jabatan yang diemban Dony Oskaria dapat menjadi peluang.
Hal ini dalam rangka untuk mempercepat pelaksanaan program-program strategis yang selaras dengan kebijakan kementerian terkait.
“Karena banyak sekali program-program yang harus kami jalankan sesuai dengan asas kementerian yang ada di Danantara,” jelas Rosan.
Namun, Rosan tidak memberikan jawaban mengenai kemungkinan mundurnya Dony dari jabatannya sebagai COO Danantara, terutama di tengah upaya pemerintah yang sedang memperketat aturan terkait rangkap jabatan pejabat publik.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Dony Oskaria Jadi kepala BP BUMN dan Anggito Abimanyu sebagai ketua LPS
Sebelumnya, Dony Oskaria resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BP BUMN pada Rabu (8/10/2025). Dony dilantik setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN di Kabinet Merah Putih sejak Oktober 2024.
Sementara itu, dalam sidang pembacaan putusan uji materiil terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/8/2025), MK menetapkan bahwa wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta, serta pimpinan organisasi yang menerima pendanaan dari APBN atau APBD.
Dengan putusan itu, Pasal 23 UU Kementerian Negara kini berbunyi:
“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD”.
Dengan demikian, baik menteri maupun wakil menteri secara hukum tidak diperkenankan merangkap jabatan, sebagai bentuk konsistensi dalam menegakkan prinsip integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
(Raidi/_Usk)










