Cuma Pelanggan Kelas Ini yang Dapat Diskon Listrik 50 Persen Terkait Kenaikan PPN

diskon listrik 50 persen
(iSTOCK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjelaskan mengenai kelas pelanggan yang berhak mendapatkan diskon listrik 50 persen terkait kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Dirut PLN, Darmawan Prasodjo menegaskan, pelanggan tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut.

Adapun, diskon listrik 50 persen ini berlaku hanya dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025 bagi pelanggan dengan daya listrik di 2.200 Watt ke bawah.

“Jadi, pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” terang Darmawan, mengutip Antara, Senin (16/12/2024).

Darmawan memberi penjelasan tersebut usai menghadiri Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi yang bertajuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta.

Menurutnya, pembayaran tarif listrik akan secara otomatis mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen untuk pengguna token. Termasuk juga untuk tagihan, yang secara otomatis dipotong 50 persen untuk pelanggan pascabayar.

Dikatakan, apabila ada pertanyaan, pelanggan dapat menhubungi nomor kontak 087771112123.

BACA JUGA: PPN Naik 12 Persen, Listrik Dapat Diskon 50 Persen!

Kenaikan PPN 12 Persen

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Pemberian diskon tersebut dialamatkan kepada para pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah.

Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.

Kepada para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, tutur Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru