BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk herbal yang beredar di pasaran. Temuan terbaru BPOM mengungkap ada 15 produk obat tradisional dan herbal yang ternyata mengandung bahan kimia obat (BKO). Berikut daftas 15 obat herbal berbahaya yang dirilis BPOM
Produk-produk ini sempat beredar luas di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari yang diklaim sebagai obat pelangsing, penambah stamina pria, hingga pereda pegal linu. Padahal, kandungan bahan kimia sintetis di dalamnya bisa menimbulkan efek samping serius bagi jantung, ginjal, dan hati.
Mengandung Zat Kimia Obat yang Seharusnya Hanya untuk Resep Dokter
Dalam hasil pengujian laboratorium BPOM, ditemukan bahwa beberapa produk pelangsing mengandung sibutramin, zat aktif yang sudah lama dilarang penggunaannya karena bisa memicu gangguan irama jantung dan tekanan darah tinggi.
Sementara itu, produk stamina pria seperti kopi dan madu herbal ternyata mengandung sildenafil sitrat, senyawa yang biasa ditemukan pada obat kuat pria resep dokter. Penggunaan sildenafil tanpa pengawasan medis bisa berakibat fatal, terutama bagi orang dengan riwayat penyakit jantung.
Selain itu, beberapa produk pegal linu juga kedapatan mengandung bahan antiinflamasi dan steroid seperti deksametason, parasetamol, ibuprofen, hingga natrium diklofenak. Zat-zat ini dapat mengganggu fungsi ginjal, menurunkan daya tahan tubuh, dan menimbulkan ketergantungan bila dikonsumsi dalam jangka panjang.
Baca Juga:
Ini Daftar 23 Kosmetik Berbahaya, BPOM: Mengandung Merkuri hingga Pewarna Karsinogenik
Daftar Produk yang Dilarang BPOM
Dalam laporan resminya, BPOM menyebutkan 15 produk yang terindikasi mengandung bahan kimia obat tersebut, di antaranya:
- JD Jamu Diet, Jamu Diet Dosting, dan Beauty Slim (kategori pelangsing, mengandung sibutramin).
- Kopi Stamina Agam Perkasa, Super Tonik Madu Kuat, Chang Sanx, dan Jrenk Jos X (kategori stamina pria, mengandung sildenafil sitrat).
- Sari Daun Kelor, Buah Merah Rimba, Tokcer, dan Pas-Ti Joss (kategori pereda pegal, mengandung deksametason dan diklofenak).
BPOM menegaskan, bahwa seluruh produk tersebut tidak boleh dijual maupun dikonsumsi lagi, karena dapat menimbulkan risiko kesehatan serius. Petugas juga telah melakukan penelusuran terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk-produk itu secara ilegal.
Efek Samping Bisa Fatal
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika BPOM menjelaskan, masyarakat sering kali tertipu oleh label “alami” atau “herbal”. Padahal, banyak produk yang justru dicampur bahan kimia sintetis untuk memperkuat efek instan, seperti melangsing cepat atau meningkatkan vitalitas.
“Efeknya mungkin terasa cepat, tapi justru di situlah bahayanya. Tubuh dipaksa bereaksi dengan zat kimia obat tanpa pengawasan medis. Akibatnya bisa gangguan ginjal, jantung, dan hati,” ujar pejabat BPOM tersebut.
Cara Mengenali Produk Herbal Aman
BPOM mengimbau masyarakat agar selalu mengecek izin edar resmi setiap produk obat tradisional atau suplemen kesehatan. Caranya mudah, cukup melalui aplikasi Cek BPOM atau situs resmi cekbpom.pom.go.id.
Beberapa ciri produk mencurigakan yang perlu diwaspadai antara lain:
- Mengklaim hasil instan seperti “turun 5 kg dalam seminggu” atau “kuat 3 jam tanpa lelah”.
- Tidak mencantumkan nomor izin edar BPOM atau mencantumkan nomor fiktif.
- Dijual bebas secara online tanpa informasi produsen yang jelas.
Jika sudah terlanjur mengonsumsi produk-produk tersebut dan mengalami efek seperti jantung berdebar, pusing, atau gangguan buang air kecil, disarankan segera berkonsultasi ke dokter atau fasilitas kesehatan terdekat.
Waspada, Jangan Tertipu Label “Herbal 100% Alami”
Fenomena penggunaan obat herbal palsu ini menunjukkan pentingnya literasi kesehatan di masyarakat. Tidak semua yang disebut “herbal” benar-benar alami, apalagi jika menawarkan hasil cepat.
BPOM berkomitmen melanjutkan pengawasan dan mengajak masyarakat untuk ikut melaporkan produk mencurigakan agar peredaran obat berbahaya dapat dicegah sejak dini.
(Budis)











