Daftar Mobil dan Motor Kena PPN 12 Persen, Sesuai Mesin dan Perakitan!

ppn 12 persen mobil motor
(Carscoops)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah RI telah memberlakukan kebijakan PPN 12 persen yang berlaku untuk barang dan jasa, termasuk kendaraan bermotor, seperti mobil dan motor.

Pada sektor otomotif, kenaikan berlaku untuk mobil dan motor yang berkategori mewah atau rakitan luar negeri (CBU). Pengumuman tersebut sesuai dari pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku pada barang dan jasa mewah, yang selama ini telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegas Prabowo.

Mobil dan Motor Terkena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12 persen ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan mewah, tetapi juga untuk barang dan jasa lainnya yang tercakup dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 15/PMK.03/2023.

BACA JUGA: Harga Mobil Toyota Sudah Menyesuaikan PPN 12%? Pembeli Wajib Tahu!

Untuk kendaraan bermotor, pengaturan mengenai jenis kendaraan yang berlaku Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.

Dalam artian, kendaraan yang tergolong mewah adalah kendaraan angkutan orang dengan kapasitas mesin tertentu dan harga yang tinggi.

Berdasarkan PMK 141/2021, jenis kendaraan yang terkena PPnBM adalah kendaraan bermotor angkutan orang dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc.

Berikut adalah rincian tarif PPnBM berdasarkan kapasitas mesin mobil:

Kapasitas Mesin Hingga 3.000 cc

    • 15% (untuk kendaraan dengan harga lebih terjangkau)
    • 20%
    • 25%
    • 40% (untuk mobil dengan harga paling tinggi)

Kapasitas Mesin Lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc

    • 40%
    • 50%
    • 60%
    • 70% (tergantung pada spesifikasi mobil)

PPnBM Berlaku untuk Mesin 250cc Roda Dua

Selain mobil, sepeda motor juga termasuk dalam kategori barang kena pajak mewah. Menurut Pasal 22 dan Pasal 23 dari PMK 141/2021, sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc berlaku tarif PPnBM sebesar 60 persen.

Sementara itu, untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc atau kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin besar lainnya, tarif PPnBM bisa mencapai 95 persen

Dengan pemberlakuan tarif PPN 12 persen untuk kendaraan mewah, tentu akan ada dampak signifikan terhadap harga jual mobil dan motor mewah di Indonesia.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru