JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan korban bencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan.
Empat tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat daerah hingga pihak swasta, yakni Joy Oroh, Denny Kondoj, Joy Sagune, serta Denny Tondolambung.
Tiga Tersangka Langsung Ditahan
Dari empat tersangka, tiga orang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Mereka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Malendeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, menyatakan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan sejak pagi hari.
“Penahanan dilakukan usai ketiganya menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Sementara satu tersangka lainnya belum ditahan karena alasan kesehatan.
Kasus Sentuh Dana Korban Bencana
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut bantuan bagi korban bencana alam, yang seharusnya digunakan untuk pemulihan dan penanganan darurat.
Dugaan penyimpangan dana tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik serta merusak upaya kemanusiaan di wilayah terdampak.
Aliran Dana Masih Didalami
Kejati Sulut menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini fokus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Harga BBM Tak Naik, Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus, Ada Indikasi Keterlibatan Sipil dan Struktur Komando
Kasus ini menjadi sinyal tegas bahwa penyalahgunaan dana bencana akan ditindak tanpa kompromi.
Di tengah meningkatnya frekuensi bencana di Indonesia, integritas pengelolaan bantuan menjadi sorotan utama.
(Dist)











