Dede Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Siap Dibui Atas Keterangan Palsu!

dede vina cirebon
(Youtube/Dedi Mulyadi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengakuan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Dede membuat pengakuan baru.

Ia menyatakan, siap meringkuk di jeruji besi untuk menggantikan tujuh orang terpidana lain dalam kasus 2016 silam itu.

Hal itu disampaikan langsung dalam konferensi pers di depan kuasa hukumnya dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, Senin (22/07/2024).

“Saya merasa bersalah, selama delapan tahun mau mengungkap ini. Cuma saya bingung mau mengungkap ke siapa. Pendamping pun enggak punya,” kata Dede.

BACA JUGA: Pegi Setiawan Blak-Blakan Alami Kekerasan Hingga Kepala Dibungkus Keresek

Ia mengaku merasa bersalah dengan menjalani kehidupan biasa, padahal tujuh orang lainnya dijatuhi hukuman penjara selama seumur hidup.

Kendati begitu, Dede berani mengungkapkan sesuai faktanya dengan menghubungi Dedi Mulyadi.

“Saya putuskan kemarin, satu minggu sebelum kang Dedi, tekad saya bulatin, saya harus menerima risikonya, entah ada hukuman buat saya, saya terima,” jelasnya.

“Intinya saya keluar itu bukan dicari pak Dedi, bukan ada yang dari luar menyuruh saya, ini inisiatif saya sendiri karena merasa bersalah, dan ada dorongan dari keluarga,” tambahnya.

Sehingga, kata Dede, ia siap menerima konsekuensi hukum asalkan ketujuh terpidana itu bisa menghirup udara bebas.

“Yang penting 7 terpidana itu saya mau keluar, bebas seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah,” ucapnya.

“Meskipun saya masuk penjara menggantikan tujuh orang itu, saya siap,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Dede mengaku memberikan keterangan palsu saat diwawancarai oleh Dedi Mulyadi lantaran arahan dari Iptu Rudiana dan Aep.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon terdapat 11 pelaku, di mana delapan di antaranya telah diadili, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang atau (DPO).

Adapun orang-orang yang telah diadili dalam kasus tersebut, antara lain ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, telah divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan, terpidana Saka Tatal hanya diadili selama delapan tahun, mengingat saat itu usianya masih di bawah umur. Lalu, Pegi Setiawan alias Perong yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung atas tuduhan ketersangkaanya oleh Polda Jawa Barat.

Pengadilan pun mengabulkan gugatan Pegi Setiawan , sehingga ia bisa terbebas dari penjara.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru