JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sudah mulai berlaku membayar denda tilang menjadi jauh lebih mudah dan transparan. Melalui kebijakan baru ini, publik yang akan membayar denda tilang tak perlu lagi mengurus pembayaran ke bank karena denda tilang bisa langsung dibayar di tempat terjadi pelanggaran, lengkap dengan bukti pembayaran yang langsung diberikan.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal menegaskan, bahwa sistem baru ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam proses tilang.
“Daripada datang ke bank, nanti langsung bisa melakukan pembayaran denda di tempat. Jadi nanti langsung dicetak dan diberikan tanda buktinya,” kata Faizal seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Sistem tilang bayar di tempat akan diterapkan secara luas dan merata oleh seluruh satuan lalu lintas di berbagai wilayah. Menurut Faizal, penggunaan ETLE Mobile (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dilengkapi dengan printer thermal diklaim membantu penilangan lebih efisien dan meminimalisir potensi pelanggaran prosedur.
“Ini sangat memudahkan. Pertama, memudahkan masyarakat supaya tidak perlu lagi ke BRI. Kedua, memudahkan petugas supaya tidak ada lagi transaksi terselubung. Jadi langsung kita pakai sistem ini,” tambahnya.
BACA JUGA:
Aksi Emak-emak Kabur Saat Ditilang Polisi, Netizen Heboh: Pro Banget
Razia Parkir Liar di Bandung Diperketat, Ratusan Kendaraan Kena Tilang
Keberadaan ETLE Mobile dan printer thermal merupakan bagian dari upaya pembaruan dalam sistem penegakan hukum berbasis teknologi. Perangkat ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional dan kini telah digunakan di lapangan secara langsung. Selain itu, terdapat pula ETLE Portable sebagai pelengkap.
Berbeda dengan ETLE statis yang terpasang permanen di satu lokasi, ETLE Portable bersifat fleksibel dan bisa dipindahkan sesuai dengan hasil pemantauan dan evaluasi situasi lalu lintas.
“Bisa dipindah-pindahkan sesuai hasil analisis dan evaluasi. Misalnya di wilayah tertentu banyak pelanggaran atau kecelakaan, kita tempatkan di situ. Kalau pelanggaran sudah berkurang, bisa dipindahkan ke lokasi lain,” jelas Faizal.
Saat ini, perangkat ETLE Mobile dan Portable telah mulai dioperasikan di sejumlah wilayah seperti Polda Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
(Saepul)











