BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sepanjang tahun 2025, sejumlah artis dan publik figur Tanah Air kembali terseret kasus narkoba, menunjukkan bahwa popularitas dan kemapanan finansial tak selalu sejalan dengan kehidupan yang bebas dari masalah hukum. Tekanan pekerjaan, gaya hidup, hingga persoalan mental kerap disebut menjadi alasan di balik keterlibatan mereka dengan barang terlarang.
Kasus demi kasus bermunculan dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari musisi, aktor, hingga presenter, dengan pola yang hampir serupa: penggunaan berulang meski telah menjalani proses hukum sebelumnya.
Nama Fariz RM menjadi salah satu yang paling menyita perhatian. Musisi senior ini kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 Februari 2025 atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Padahal, Fariz telah beberapa kali tersandung kasus serupa pada 2007, 2011, dan 2018. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dan ganja seberat total 8,29 gram. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta. Fariz mengakui tekanan popularitas sebagai alasan dirinya kembali tergelincir.
Baca Juga:
Kasus Narkoba, Ammar Zoni Ditangkap Lagi: Ingkar Janji kepada Anak
Kasus berikutnya menjerat aktor Fachry Albar. Ia ditangkap 20 April 2025 di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dari tangannya, polisi mengamankan sabu, ganja, kokain, serta puluhan pil psikotropika. Fachry, yang sebelumnya juga pernah terjerat narkoba, dijatuhi putusan rehabilitasi selama enam bulan di Pusat Rehabilitasi BNN Lido. Polisi menyebut narkoba digunakan untuk menenangkan pikiran akibat tekanan hidup dan pekerjaan.
Berbeda dari kasus konvensional, aktor Jonathan Frizzy (Ijonk) terjerat perkara vape berisi etomidate, obat keras yang bersifat adiktif. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan pengiriman liquid vape ilegal dari luar negeri. Pengadilan Tinggi Tangerang menjatuhkan vonis 8 bulan penjara pada Oktober 2025, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sementara itu, kasus Ammar Zoni menjadi sorotan besar karena diduga melibatkan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar bersama enam terdakwa lainnya didakwa melakukan pemufakatan jahat memperjualbelikan narkotika. Dari penggeledahan, aparat menemukan berbagai jenis narkoba dalam jumlah signifikan. Ammar sempat dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, sebelum akhirnya kembali menjalani persidangan tatap muka di PN Jakarta Pusat pada Desember 2025.
Nama lain yang ikut terseret adalah Onadio Leonardo (Onad). Ia ditangkap 30 Oktober 2025 di kediamannya di Tangerang Selatan. Polisi menemukan sisa ganja dan pil ekstasi. Setelah menjalani asesmen, Onad diputuskan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan atas permohonan keluarga.
Deretan kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius di dunia hiburan, bahkan bagi mereka yang telah berkali-kali berurusan dengan hukum. Popularitas, tekanan kerja, dan gaya hidup disebut-sebut menjadi faktor pemicu, namun konsekuensi hukum tetap tak terelakkan.











