BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Warung-warung di sepanjang jalan ciater subang yang berada di lahan perkebunan teh Ciater milik PTPN I Regional mua di bongkar. Kebijakan ini merupakan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menertibkan deretan warung di sepanjang Jalan Ciater, perbatasan Kabupaten Bandung Barat–Subang.
Sperti diketahui,warung-warung tersebut selama ini menjadi tempat favorit bagi pengendara maupun wisatawan untuk beristirahat sambil menikmati kopi, udara sejuk, dan pemandangan kebun teh.
Pemprov Jawa Barat memutuskan melakukan penertiban sebagai bagian dari penataan kawasan wisata. Dedi Mulyadi menyatakan langkah ini akan berlanjut ke wilayah Jalan Tangkuban Perahu dan Jalan Raya Lembang. Warung permanen yang berdiri di badan jalan sudah menerima surat peringatan pembongkaran.
Sebagai bentuk kompensasi, para pedagang di sepanjang Jalan Ciater akan direlokasi ke lokasi baru yang disiapkan Pemkab Subang dan menerima uang ganti sebesar Rp10 juta per pedagang.
Baca Juga:
Warga Cimahi Resah, ‘Warung Bunda’ Sediakan Kamar Buat Pelajar Pacaran
Warganet Senang PKL Puncak Ditertibkan, Kisah Prank Harga Berakhir Sudah!
Meski ada kompensasi, kebijakan ini memicu gelombang kritik di media sosial. Sejumlah netizen menilai warung-warung tersebut berperan besar dalam menjaga keamanan dan kenyamanan jalur, sekaligus menjadi sumber mata pencaharian warga.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jabar Tulus Arifan mengatakan penertiban merupakan kegiatan lanjutan untuk menjaga badan jalan raya yang sudah bersih dari bangunan liar atau PKL, sehingga tidak mengganggu fungsi lahan dan mengganggu arus lalulintas.
“Giat simultan agenda prioritas Pemda Provinsi Jawa Barat untuk penataan kawasan Ciater Jalan Cagak, guna peningkatan ekonomi masyarakat dan pengembalian fungsi lahan,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Penertiban dilakukan secara tegas namun humanis pada para pedagang ilegal dan pelaku usaha pengguna lahan yang tidak sesuai peruntukan.
“Kami tertibkan khusus pada objek pelanggar ruang milik jalan dan yang masuk dalam kawasan PTPN, ” tambahnya.
Tulus menegaskan, penertiban dilaksanakan simultan sejak Bulan Mei lalu. Penertiban akan terus berjalan sampai dengan tercapai target kegiatan penataan.
Satpol PP Jabar juga memasang spanduk pengumuman agar PKL tidak kembali lagi di lahan yang dilarang tersebut.
Seperti diketahui, warung-warung di sepajang jalan Ciater merupakan tempat favorit pengendara maupun wisatawan untuk meghabiskan waktu berlibur dilokasi, karna jam buka warung tersebut 24 jam tak jarang banyak wisatawan yang sengaja mendatanginya malam hari sekedar menghabiskan waktu dengan menikmati segelas kopi susu dan jagung bakar atau menu lainya.
Tentunya bagi wisatawan yang kerap menikmati sajian di warung tersebut merasa kehilangan, lokasi nongkrong yang asik dengan udara segar pegunungan, namun tentunya setiap kebijakan yang di keluarkan Pemerintah memiliki tujuan tersendiri dalam menertibkan lokasi tersebut. (_usamah kustiawan)











