Putusan Dewan Pers: Podcast Tempo Langgar Kode Etik

naturalisasi 150 pemain asing
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. (Youtube @erck Thohir)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Dewan Pers melalui Yadi Hendriana memutuskan bahwa Podcast Tempo soal Erick Tohir melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, yakni Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dewan Pers Putuskan Tempo Langgar KEJ

“Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik,” ujar Yadi, melansir Antara, Selasa (17/7/2023).

dewan pers website
Ilustrasi – Website Dewan Pers. (Screenshot)

Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

  • a. Pasal 1 KEJ

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

  • b. Pasal 2 KEJ

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

  • c. Pasal 3 KEJ

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Putusan di atas merupakan hasil dari proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca Juga : Dewan Pers: Wajar Jika Erick Melaporkan Karya Tempo

Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo itu telah diterima pengacara Erick Tohir, Ifdhal Kasim.

Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, Podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.

Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB itu menyepakati beberapa hal.

Kewajiban Tempo

Pihak Tempo diwajibkan untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir. Hak jawab itu dimuat di semua platform Tempo yang telah memuat konten podcast tersebut.

Selain itu, Tempo juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.

“Teradu wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan, yang menjelaskan bahwa podcast ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber,” ucapnya.

Pihak Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab pada konten podcast awal yang diadukan.

Hasil Mediasi

Dalam resume hasil mediasi dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum, kecuali jika ada kesepakatan yang dilanggar.

Proses mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana, didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoro.

Yadi mengingatkan agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik.

“Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini,” ujar Yadi.

Dia berharap pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik dalam menyiarkan informasi melalui platform apa pun.

(Aziz/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru