Dewan Pers Umumkan 11 Anggota Komite Pelaksana Publisher Rights

Dewan Pers Anggota Komite Publisher Right
(Instagram Dewan Pers)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Melalui SIARAN PERS NO. 7/SP/DP/VIII/2024, Dewan Pers mengumumkan 11 nama anggota Komite Pelaksana Perpres No.32/2024 atau dikenal dengan sebutan Publisher Rights.

Pelaksanaan Perpres No.32/2024 merupakan regulasi yang mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Mengutip laman resmi Dewan Pers, dewanpers.or.id, beberapa nama yang terpilih di antaranya mantan ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim, mantan ketua SAFEnet Indonesia, Damar Juniarto, dan ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Herik Kurniawan.

Penetapan 11 anggota komite pelaksana Publisher Rights ini dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pers yang menerima laporan akhir dari tim seleksi (Timsel) yang telah menuntaskan kerjanya pada Senin (19/8/2024) malam di Jakarta.

Komite tersebut akan melaksanakan mandat sesuai Peraturan Presiden No 32/2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024.

Sebanyak 11 anggota Komite berasal dari 5 nama mewakili Dewan Pers atau masyarakat pers, 5 orang mewakili unsur ahli dari Kemenko Polhukam dan seorang unsur mewakili Kementerian Kominfo.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.

“Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik.

Langkah ini, menurut Ninik, akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital. Tim seleksi dalam prosesnya mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai saluran termasuk situsweb Dewanpers.or.id.

Kemudian dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV), lalu dipublikasi ke masyarakat nama-nama yang memenuhi kriteria. Terakhir, tim seleksi menjalankan wawancara terhadap calon, sebelum akhirnya terpilih 11 anggota Komite.

Selain menetapkan anggota Komite, pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite.

Adapun dokumen tersebut berisi tentang kerangka dan mekanisme kerja Komite, tentang tata kelola Komite, SOP mediasi Komite pengawasan, tentang perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penting bagi Komite dalam menjalankan tugas selain berpedoman pada Perpres 32/2024.

SIARAN PERS NO. 7/SP/DP/VIII/2024 Tentang Dewan Pers Tetapkan Anggota Komite Pelaksana Perpres No.32/2024 Penetapan ini sudah sesuai dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamananan Hadi Tjahjanto tentang nama-nama anggota Komite dari kemenkopolhukam disertai kapasitas masing-masing.

Ambang Priyonggo, MA memiliki perspektif pada keberlanjutan perusahaan pers dan jurnalisme berkualitas era digital digital dan akademisi UMN, Damar Juniarto mantan Direktur SAFEnet yang memiliki pengalaman dalam bernegosiasi dengan platform global, Dr. Guntur Syahputra Saragih memiliki pemahaman dan pengalaman dalam negosiasi dan anti monopoli, Indriaswati Dyah Saptaningrum menguasai perkembangan hukum dagang internasional, dan Kristiono Setyadi pakar perkembangan teknologi algoritma dan iklan.

Penetapan ini merupakan langkah strategis Dewan Pers dalam upaya memperkuat jurnalisme berkualitas melalui pengawasan yang lebih efektif terhadap perusahaan platform digital, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres 32/2024.

BACA JUGA: DPR: Komite Independen Publisher Rights Harus Segera Dibentuk!

Berikut daftar nama anggota Komite dan unsur-unsurnya.

Unsur Dewan Pers:

1. Alexander Carolus Suban

2. Fransiskus Surdiarsis

3. Herik Kurniawan

4. Sasmito

5. Dr. Suprapto

Unsur Pakar:

6. Ambang Priyonggo MA

7. Damar Juniarto

8. Dr. Guntur Syahputra Saragih

9. Indriaswati Dyah Saptaningrum

10. Kristiono Setyadi

Unsur Pemerintah:

11. Mediodecci Lustarini (sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik).

Tim seleksi juga menetapkan dua cadangan dari wakil Dewan Pers, yakni Bekti Nugroho dan Pasaoran Simanjuntak, sedang cadangan dari Kemenko Polhukam adalah Prof Dr Arif Satria, SP, MSi dan Prof Dr H Didin Muhafidin, SIP, MSi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru