Diam-Diam Kaesang Sudah Urus SK Belum Pernah Dipidana untuk Maju Pilgub Jateng

Kaesang Urus SK Belum Pernah Dipidana untuk Maju Pilgub Jateng
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep (dok. psi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Permohonan tersebut dimaksudkan dalam rangka pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.

“Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulis yang di kutip teropongmedia, Jumat (23/8).

Diketahui, dalam permohonannya, Kaesang turut mengajukan permohonan perihal SK tidak pernah sebagai terdakwa, SK tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan SK tidak memiliki tanggungan utang.

Ketiga surat ini juga diajukan pada 20 Agustus lalu bertepatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 yang mengatur syarat usia calon kepala daerah terhitung pada saat pelantikan bukan penetapan.

“Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus. (Untuk) persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng,” kata Djuyamto.

Kaesang rencananya akan diduetkan oleh mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Nasib Kaesang untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 penuh teka-teki. Berdasarkan putusan MA 23 P/HUM, Kaesang dipastikan bisa mencalonkan diri karena memenuhi persyaratan usia 30 tahun pada saat pelantikan.

Namun, pada 20 Agustus lalu, MK melalui putusan 70/2024 membuat jalan Kaesang maju di Pilgub 2024 tertutup. MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan calon.

BACA JUGA: Putusan MK Diamputasi Baleg DPR! Peluang Kaesang Nyalon di Pilgub Jateng Kembali Terbuka

Angin segar kembali menerpa Kaesang saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dengan mengabaikan putusan MK tersebut ke Rapat Paripurna pada Rabu (21/8).

Namun, DPR RI memutuskan membatalkan pengesahan RUU Pilkada menjadi UU setelah mendapat respons yang sangat keras dari publik dengan aksi turun ke jalan. DPR menyatakan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru