Diduga Rugikan Negara, Samin Tan Jadi Tersangka Kasus Tambang Batu Bara

Pengusaha tambang Samin Tan (Foto: Dok.Antara).
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti dari hasil pemeriksaan saksi serta serangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah.

“Kami telah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu saudara ST,” ujar Syarief dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Penggeledahan dilakukan di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Hingga saat ini, proses tersebut masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan.

“Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” lanjutnya.
Saat ini, Samin Tan telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga:

Pemerintah Buka Peluang Legalkan Tambang Ilegal

Dalam kasus ini, Samin Tan diketahui sebagai beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025 dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya telah melawan hukum dengan tetap melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah,” jelas Syarief.

Selain itu, tersangka juga diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam KUHP, termasuk undang-undang pemberantasan korupsi yang telah diperbarui.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri