Diduga Terlibat Prostitusi Tujuh WNA Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai Bali

[info_penulis_custom]
Prostitusi WNA
Ilustrasi-Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, memeriksa tujuh orang warga negara asing yang diduga terlibat praktik prostitusi (baliprawara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, memeriksa tujuh orang warga negara asing yang diduga terlibat praktik prostitusi ketika terjaring operasi pengawasan orang asing.

“Dari tujuh orang WNA, sebanyak dua orang kami tangkap di indekos dan lima orang lainnya sekaligus ditangkap di salah satu vila,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Badung, Bali, Senin.

Tujuh orang WNA itu berasal dari enam negara berbeda dan ditangkap dalam operasi pengawasan orang asing bertajuk Jagratara pada 7–9 Oktober 2024.

Mereka seluruhnya berjenis kelamin perempuan, yakni berinisial FN berusia 48 tahun dan AN berusia 41 tahun, keduanya dari Uganda.

Kemudian, VP berusia 29 tahun asal Rusia, AP berusia 20 tahun dari Ukraina, kemudian ZR berusia 28 tahun dari Uzbekistan, AC berusia 21 tahun asal Belarus, dan AM berusia 21 tahun asal Brasil.

Dari hasil pemeriksaan, petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan keterlibatan tujuh orang WNA itu dalam praktik prostitusi, di antaranya percakapan dalam pesan berbasis aplikasi dan sejumlah alat kontrasepsi.

Tak hanya itu, mereka juga sudah berani memberikan tarif, di antaranya WNA asal Uganda itu menetapkan tarif sebesar 300 dolar AS dan WNA lainnya hingga Rp6,5 juta.

Tanpa menunggu waktu panjang, dari tujuh WNA itu, dua orang di antaranya sudah diusir kembali ke negaranya pada Jumat (11/10) malam, yakni AC ke Belarus dan AM ke Brasil.

Sedangkan lima orang lainnya untuk sementara masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

BACA JUGA: Dirjen Imigrasi: Petugas Imigrasi Butuh Senjata Api

Imigrasi Ngurah Rai Bali mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Regulasi itu menyebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

TAK tersebut dapat berupa pencegahan masuk Indonesia, pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di Indonesia, keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Indonesia, pengenaan biaya beban dan atau deportasi.

 

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis: Fokus

3

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.