Dilantik Pj Gubernur Jabar, Eti Herawati Sah sebagai Wali Kota Cirebon

[info_penulis_custom]
pelantikan wali kota cirebon
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Wakil Wali Kota Cirebon masa jabatan terakhir 2018- 2023 di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (6/12/2023). (Foto: Biro Adpim Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon, di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).

Eti Herawati mengisi sisa masa jabatan Wali ota Cirebon 2018-2023, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6216 tahun 2023.

Eti Herawati yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cirebon, menggantikan posisi Nashrudin Azis yang saat ini mengikuti pemilihan calon anggota legislatif 2024.

Nashrudin Azis harus mundur dari jabatannya sebagai wali kota, sebagaimana ditegaskan dalam aturan Kemendagri.

Pj Gubernur Bey Machmudin meminta Eti gerak cepat dalam menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholders untuk melanjutkan pembangunan Kota Cirebon.

“Agar tugas pembangunan terus berjalan dengan optimal,” tegas Bey.

Bey juga menekankan agar Eti menjalani tugasnya secara profesional, berintegritas dan melayani sepenuh hati masyarakat Cirebon.

Dia juga mengingatkan agar ASN yang bekerja di Pemkot Cirebon tetap menjaga netralitas terkait Pemilu 2024. Sebab, netralitas merupakan fondasi integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara.

Bey juga berpesan agar mengantisipasi cuaca ekstrem terutama gelombang tinggi laut. Pemkot Cirebon harus mulai mengidentifikasi beragam kemungkinan pada musim hujan ini.

“Agar meningkatkan kewaspadan, kita sudah memasuki musim hujan dan Jabar deera rentan bencana longsor, banjir dan banjir bandang, gelombang ekstrem dan abrasi,” sebutnya.

BACA JUGA: Bey Machmudin Lantik 3 Kepala Daerah, Tegaskan 4 Hal yang Dilarang Dilakukan

Tugas dan Wewenang 

Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

  • Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal, yaitu:
  • Larangan melakukan mutasi pegawai
  • Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya
  • Membuat kebijakan pemekaran daerah
  • Membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

2

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

3

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

4

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?

5

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.