JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum dan HAM kembali mempertegas komitmen untuk menyelesaikan persoalan royalti di industri musik Indonesia. Komitmen ini diwujudkan melalui audiensi lanjutan sebagai tindak lanjut dari Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025.
Pertemuan ini menghadirkan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, serta perwakilan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ahmad Ali Fahmi. Turut hadir sebagai representasi pelaku industri adalah maestro musik Indonesia, Candra Darusman.
“Royalti bukan hanya soal angka, tapi tentang penghargaan terhadap karya untuk penguatan ekosistem musik Indonesia,” tegas Giring dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (28/10/2025).
Perlindungan Hak Ekonomi dan Moral adalah Kunci
Dalam diskusi tersebut, seluruh pihak menyepakati bahwa perlindungan terhadap hak ekonomi dan moral para pencipta lagu, penulis, serta pelaku pertunjukan merupakan elemen kunci dalam mewujudkan ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan.
Komitmen ini selaras dengan langkah strategis Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di forum internasional. Menteri Supratman diketahui sedang memperjuangkan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment.
BACA JUGA
Giring Ganesha Tegaskan KMI 2025 Lanjutkan Warisan Glenn Fredly untuk Musik Indonesia
Ari Lasso Putuskan Stop Bahas Polemik Royalti Musik: Saya Akan Berhenti
Proposal tersebut akan dibawa pada sidang Komite Tetap Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Desember 2025 mendatang. WIPO merupakan badan khusus PBB yang berfungsi sebagai forum global untuk kebijakan dan kerja sama di bidang kekayaan intelektual.
Langkah konkret ini menandai bahwa upaya perlindungan bagi pekerja musik bukan sekadar tindak lanjut administratif, melainkan sebuah komitmen bersama untuk memastikan setiap nada, lirik, dan karya anak bangsa mendapatkan hak yang setara di ranah digital maupun konvensional.
“Langkah ini tentu bukan sekadar tindak lanjut administratif, tetapi sebuah komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap nada, lirik, dan karya anak bangsa mendapatkan hak yang setara,” pungkas Giring.
(Aak)











