JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Sebuah insiden kekerasan berdarah menggemparkan warga Kampung Pedaengan, Kelurahan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial BW (30) harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan brutal yang dilakukan oleh MH (20). Tragisnya, pelaku merupakan bagian dari lingkaran keluarga korban sendiri.
Awal Mula Ketegangan: Pelecehan di Ruang Domestik
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (9/4/2026) pagi, sekitar pukul 09.50 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, suasana di kediaman korban awalnya tampak tenang. Namun, situasi berubah mencekam ketika sebuah pengakuan mengejutkan muncul dari adik ipar BW.
Saksi tersebut mengaku bahwa dirinya telah diintip oleh MH saat sedang berada di kamar mandi. Mendengar laporan pelecehan tersebut, BW selaku kepala rumah tangga tidak tinggal diam. Ia segera mendatangi pelaku untuk meminta penjelasan dan memberikan teguran keras.
Cekcok Berujung Kekerasan Berdarah
Teguran yang dilayangkan korban ternyata tidak diterima dengan baik oleh pelaku. Adu mulut hebat pun pecah di antara keduanya. Di tengah emosi yang meluap, MH yang gelap mata memutuskan untuk mengambil jalan kekerasan. Ia mengambil sebilah golok yang tersimpan di dalam lemari rumah tersebut.
Tanpa peringatan, pelaku langsung mengayunkan senjata tajam itu ke arah BW. Serangan tersebut telak mengenai bagian kepala korban. Dalam kondisi bersimbah darah, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dan berteriak meminta tolong sambil berlari keluar rumah. Meski sempat dikejar, BW berhasil meloloskan diri dari serangan lanjutan sebelum akhirnya pelaku memilih untuk melarikan diri dari lokasi kejadian.
Baca Juga:
Soal Motif Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Polisi: Karena Cinta Ditolak
Salah Paham Paket COD, Ketua RW di Cianjur Jadi Korban Pembacokan
Respon Cepat Kepolisian: Penangkapan Kurang dari Satu Jam
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cakung yang menerima laporan warga segera bergerak cepat. Berbekal keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, tim buser berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Kapolsek Cakung, AKP Andre Tri Putra, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan hanya berselang satu jam setelah kejadian. MH diringkus di kawasan Perumahan Aneka Elok tanpa perlawanan berarti. Saat diamankan, pelaku diketahui masih membawa golok yang digunakannya untuk menganiaya korban.
Kondisi Korban dan Konsekuensi Hukum
Saat ini, BW masih menjalani perawatan intensif di RS Persahabatan, Rawamangun. Luka bacok serius di bagian kepala mengharuskannya mendapatkan penanganan medis khusus serta menjalani proses visum untuk keperluan penyidikan.
Sementara itu, MH kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Cakung.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman penjara yang serius kini menanti pemuda tersebut akibat aksi impulsifnya.
Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi dan jalur hukum dalam menyelesaikan konflik pribadi, guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri yang berujung pada tindak pidana.
(Magang Unpas / Dilla Mayla)











