Disebut ‘Kota Hantu’ oleh Media Asing, DPR Desak OIKN Tunjukkan Capaian Kinerja!

IKN Kota Hantu
Ibu Kota Nusantara (Dok. Otorita IKN)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Legislator Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi pemberitaan media Inggris, The Guardian yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai kota hantu atau the ghost city. Otorita IKN diminta segera menjawab tudingan itu dengan hasil kinerja yang akseleratif dan mempublikasi progresnya secara berkala kepada publik.

“Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” kata anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin dikutip dari laman resmi DPR, Sabtu (1/11/2025).

The Guardian menyoroti IKN

Sebelumnya, The Guardian menyoroti IKN setelah masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan menyebutnya sebagai kota hantu.

Dalam narasinya, media itu menyebut setelah 3 tahun pembangunan IKN dikebut pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi), tahun ini terdapat perubahan drastis, mulai dari alokasi APBN ke IKN yang menurun, progres konstruksi yang melambat, hingga jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang hanya sedikit, sekitar 2.000 orang dari yang sebelumnya ditargetkan akan ada jutaan orang datang hingga 2030.

Sanggahan OIKN

Juru Bicara Otorita IKN (OIKN) Troy Pantouw telah menyanggah anggapan itu dan menyebut ada kekeliruan narasi yang disampaikan oleh The Guardian

OIKN lantas melampirkan deretan progres pembangunan IKN dalam satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mulai dari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Baca Juga:

OIKN Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Hunian Pekerja Kontruksi

Kebakaran Hebat Melanda Lokasi HPK Proyek IKN, 700 Pekerja Dievakuasi

OIKN mengatakan perpres ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk melanjutkan dan mempercepat pembangunan IKN sebagai simbol kemajuan dan pemerataan pembangunan di Indonesia. 

Terkait hal ini, Khozin menilai label yang disematkan media asing tersebut harus dijadikan sebagai bahan evaluatif bagi OIKN dalam meningkatkan kinerjanya, khususnya di bidang komunikasi publik.

“Karena salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” ujar legislator dari dapil Jawa Timur IV ini.

Perpres telah Diterbitkan

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN. 

Regulasi yang telah ditetapkan pada 30 Juni 2025 di Jakarta ini, menargetkan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028, dengan dukungan pemindahan ASN serta penyediaan infrastruktur yang memadai.

(usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

4

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri