DPR: Klaim Aqua Menyesatkan, Langgar HAM dan Hak Konsumen

KDM sIDAK AQUA
(doc. Arah Publik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua.

Menurutnya, jika temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bahwa sumber air produk tersebut berasal dari sumur bor dan bukan dari mata air pegunungan alami maka Aqua melanggar hak asasi manusia dan hak perlindungan konsumen.

“Ketika sebuah perusahaan mengiklankan produknya seolah-olah berasal dari air pegunungan alami, padahal faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran tentang apa yang mereka konsumsi,” ujar Mafirion di Jakarta, Sabtu (25/10/2025)

Legislator PKB itu menegaskan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari HAM sebagaimana dijamin Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

“Setiap orang berhak mendapatkan informasi, hidup sejahtera, dan menikmati lingkungan yang sehat. Dalam kasus ini, ada indikasi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Mafirion juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia mengutip Pasal 9 ayat (1) yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi barang.

Sementara Pasal 10 menegaskan larangan memproduksi atau memasarkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan pada label atau iklan.

Baca Juga:

Bikin Terkejut Dedi Mulyadi saat Sidak ke Aqua soal Sumber Air, Danone Berikan Bukti

Sidak Pabrik Aqua Subang, KDM Soroti Penggunaan Air Sumur Dalam untuk Produksi

“Tindakan produsen Aqua berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen,” katanya.

Mafirion menilai, persoalan ini juga berdampak pada keadilan sosial dan etika bisnis. Konsumen, katanya, rela membayar lebih mahal karena percaya produk tersebut berasal dari mata air pegunungan yang dianggap lebih murni.

“Jika ternyata hanya air sumur bor, maka perusahaan telah mengeksploitasi kepercayaan publik,” ucapnya.

Mafirion menekankan bahwa negara harus hadir dan tidak membiarkan praktik bisnis yang menyesatkan publik.

“Ini menyangkut integritas informasi, hak konsumen, dan tanggung jawab sosial korporasi. Negara tidak boleh diam terhadap praktik seperti ini,” katanya.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru