DPR RI Masih Sibuk Kaji Pemisahan Pemilu, untuk Cermati Potensi Pelanggaran UUD 1945?

pemisahan pemilu
(X/puanmaharani_ri)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua DPR RI sekaligus DPP PDIP Puan Maharani menyampaikan, pihaknya tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Kajian itu, untuk melihat potensi adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar?” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Hal itu, kata Puan, berlandas pada Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanati pemilu harus digelar lima tahun sekali.

“Karena pemilu sesuai dengan Undang-Undang Dasar sudah lima tahun sekali,” ujar Puan.

BACA JUGA:

Sikap Demokrat pada Pemisahan Pemilu, Opsi Apa yang Bakal Dilakukan?

DPR dan Pemerintah Bahas Pemisahan Pemilu Secara Tertutup, Akankah Muncul Solusi?

Adapun regulasi pemilu, tertuang pada Pasal 22E UUD 1945, berbunyi “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,” ujarnya.

“Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali,” ujarnya.

Lalu, pada Pasal 22E ayat (2), diterangkan bahwa pemilu digelar untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota DPRD.

MK telah memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dan lokal. Pada putusannya, MK menyatakan pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.

Sementara itu, derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pilpres.

Putusan itu, disepakati MK melalui putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru