BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua hakim nonaktif, Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin, berencana mengembalikan sejumlah uang yang diduga berasal dari suap terkait pengurusan perkara korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode Januari hingga April 2022.
Rencana pengembalian uang tersebut disampaikan tim penasihat hukum keduanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi mahkota.
Menurut tim kuasa hukum Djuyamto, berdasarkan informasi dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kartasura, tanah yang sebelumnya direncanakan untuk pembangunan kantor terpadu NU telah resmi terjual.
Diketahui, Djuyamto menjabat sebagai ketua pelaksana pengadaan dan pembangunan kantor terpadu MWC NU Kartasura. Fakta tersebut terungkap melalui kesaksian Bendahara MWC NU Kartasura, Suratno, yang dihadirkan dalam persidangan pada pertengahan September lalu.
“Dalam hal ini disampaikan bahwa total nilai tersebut itu sebesar Rp5,5 miliar. Dalam sidang kali ini kami hendak bermohon kepada majelis hakim, dana tersebut akan kami proses untuk pengembalian kepada jaksa penuntut umum melalui perintah majelis hakim untuk diizinkan untuk dapat diterima oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” kata salah seorang tim penasihat hukum Djuyamto dalam persidangan.
Tim penasihat hukum meminta petunjuk dari majelis hakim terkait mekanisme pengembalian uang tersebut. Pasalnya, terdapat dua opsi yang dipertimbangkan, yakni penyerahan uang secara tunai atau melalui transfer ke rekening titipan virtual account yang disediakan oleh jaksa penuntut umum.
“Izin majelis agar dapat dimusyawarahkan dan diputuskan pada hari ini, sebelum dibacakan tuntutan mungkin pada minggu depan atau sidang selanjutnya,” kata dia.
Ketua Majelis Hakim Effendi tidak buru-buru mengabulkan permintaan tersebut. Dia meminta pendapat dari jaksa penuntut umum terlebih dahulu.
“Dari penuntut umum apa tanggapannya?” tanya hakim.
“Pertama kami ucapkan terima kasih atas iktikad baik dari pihak NU. Kemudian yang kedua itu kan secara teknis eksekusinya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tutur jaksa.
“Itu pelaksanaannya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yang Mulia. Mungkin kami perlu waktu koordinasi,” lanjut jaksa.
“Jadi, prosesnya seperti apa itu?” tanya hakim lagi.
“Nanti kami tampung dulu di rekening penerimaan. Nanti kita mintakan penetapan sitanya dari Yang Mulia,” ucap jaksa.
“Tapi sekarang kita belum percaya juga, belum lihat lagi uangnya kan,” tutur hakim.
“Iya maka daripada itu kami dalam kesempatan kali ini meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan kepada jaksa penuntut umum agar dapat dibuka segera rekening penitipan tersebut agar bisa segera kami masukkan majelis,” timpal tim penasihat hukum Djuyamto.
Majelis hakim lantas meminta agar hal tersebut dikomunikasikan lebih lanjut antara tim penasihat hukum dengan jaksa penuntut umum.
“Bisa dibangun komunikasi. Nanti komunikasinya saja,” ucap hakim.
Selain Djuyamto, pihak terdakwa Agam Syarief juga hendak mengembalikan uang diduga terkait perkara sejumlah Rp1 miliar.
“Mohon izin Yang Mulia, dari tim penasihat hukum Agam Yang Mulia, sekaligus tadi disinggung jaksa penuntut umum bahwa kita juga ada pengembalian susulan Yang Mulia karena ada penarikan reksadana senilai Rp1 miliar. Itu kita rencanakan pengembalian dalam waktu dekat,” ucap salah seorang tim penasihat hukum Agam.
“Baik. Nanti koordinasi saja langsung ke Kejaksaan ya temui jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata hakim.
Majelis hakim yang memutus bebas tiga korporasi besar PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group—dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya pada periode Januari hingga April 2022, didakwa menerima suap senilai Rp21,9 miliar.
Ketiga hakim yang dimaksud adalah Djuyamto selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Total dugaan suap dalam perkara tersebut mencapai Rp40 miliar. Tindak pidana ini juga menyeret mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Keduanya disidangkan dalam berkas terpisah.
“Para terdakwa diduga menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar 2,5 juta dolar AS atau senilai Rp40 miliar,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Ada dua kali penerimaan uang dalam kasus ini. Pertama, sebesar US$500.000 atau setara Rp8 miliar dalam pecahan US$100. Rinciannya, Wahyu menerima sekitar Rp800 juta, Arif sekitar Rp3,3 miliar, Djuyamto sekitar Rp1,7 miliar, Agam Syarief sekitar Rp1,1 miliar, dan Ali Muhtarom sekitar Rp1,1 miliar.
Penerimaan kedua sebesar US$2 juta atau setara Rp32 miliar, juga dalam pecahan US$100. Wahyu disebut menerima US$100.000 (Rp1,6 miliar), Arif Rp12,4 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, Agam Syarief Rp5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5,1 miliar.
Jaksa menuturkan, uang tersebut berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i, yang bertindak sebagai advokat atau perantara mewakili kepentingan tiga korporasi besar tersebut.
Baca Juga:
Uni Eropa akan Bebaskan Tarif Ekspor CPO dari Indonesia Hingga 1 Juta Ton
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara agar ketiga perusahaan dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Pada akhirnya, majelis hakim yang diketuai Djuyamto memang menjatuhkan putusan bebas atau ontslag van alle recht vervolging.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Virdiya/Aak)











