JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Satgas Pangan Polri bersama Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan mencatat hasil signifikan setelah dua pekan memantau ketersediaan bahan pokok di seluruh Indonesia. Dalam periode pengawasan 5–18 Februari 2026, satu izin usaha dan tiga izin edar dicabut akibat pelanggaran aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET), keamanan, dan mutu pangan.
Koordinator Satgas sekaligus Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Edizzon Isir, menegaskan bahwa penindakan tegas itu merupakan bagian dari upaya menjaga kestabilan harga dan ketersediaan pangan nasional menjelang momen besar seperti Imlek, Ramadan, Nyepi, dan Idulfitri 2026.
“Selama periode pemantauan, Satgas menerbitkan 247 surat teguran, melakukan 588 pengisian stok kosong, serta pengambilan 34 sampel pangan untuk uji laboratorium. Selain itu, telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET/HAP, keamanan, dan mutu pangan,” kata Johnny, Kamis (19/2/2026).
Temuan dan Pelanggaran di Lapangan
Pemantauan langsung dilakukan oleh Satgas dari produsen hingga pengecer di pasar rakyat, modern, dan distributor di 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota. Dalam pengawasan, Satgas menemukan sejumlah komoditas strategis dijual di atas HET/HAP, seperti beras premium Zona III, Minyakita, daging sapi, bawang putih, gula konsumsi di Indonesia timur, dan cabai rawit merah.
“Satgas juga menyoroti Minyakita yang secara nasional masih dijual di atas HET, meski menunjukkan tren penurunan di akhir periode pemantauan. Komoditas ini menjadi yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan,” ujar Johnny.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Awasi Ketat Stok dan Harga Pangan Jelang Ramadan 2026
Johnny menjelaskan bahwa faktor utama kenaikan harga di berbagai daerah bukan hanya manipulasi pasar. Kondisi cuaca ekstrem, seperti curah hujan tinggi, mempengaruhi kualitas produksi dan distribusi pangan sehingga biaya transportasi menjadi lebih tinggi.
Sehingga, dibutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kemenko Pangan, Kemendagri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Polri, Bapanas RI, Bulog, hingga Satgas di daerah untuk melakukan langkah intervensi.
Upaya tersebut dapat ditempuh melalui penyaluran program SPHP untuk beras dan jagung, mobilisasi komoditas dari wilayah surplus ke daerah defisit, penguatan kerja sama antar daerah, pelaksanaan operasi pasar dan Gerakan Pangan Murah (GPM), serta dukungan biaya distribusi melalui kebijakan Fasilitasi Dukungan Pangan (FDP) maupun skema Harga Pembelian Beras (HPB).
Langkah Intervensi Pemerintah
Sebagai tindak lanjut atas kondisi tersebut, sejumlah langkah intervensi pun telah ditempuh, di antaranya:
- Operasi pasar dan Gerakan Pangan Murah (GPM)
- Penyaluran SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)
- Mobilisasi komoditas dari wilayah surplus ke daerah harga tinggi
- Dukungan biaya transportasi melalui kebijakan Fasilitasi Dukungan Pangan (FDP) dan Harga Pembelian Beras (HPB)
Strategi ini diharapkan dapat menekan kenaikan harga sekaligus memastikan ketersediaan bahan pokok terus terjaga.
Peran Pengawasan dan Partisipasi Publik
Partisipasi masyarakat melalui hotline pengaduan juga menjadi salah satu pilar penting dalam pengawasan. Selama periode pemantauan dua minggu, Satgas menerima delapan laporan masyarakat dari beragam wilayah seperti Jakarta Pusat, Kupang, Bandar Lampung, hingga Lumajang. Semua dilaporkan telah ditindaklanjuti oleh Satgas di daerah masing-masing.
Selain itu, pengawasan dilakukan hingga tingkat pengecer pasar, termasuk dua pasar di Kota Tangerang, yakni Pasar Tanah Tinggi dan Pasar Anyar. Pemantauan tersebut juga melibatkan pengurus provinsi serta kabupaten/kota untuk memastikan harga tetap stabil.
Meskipun sejumlah komoditas mulai menunjukkan tren penurunan harga pascaintervensi, tantangan masih ditemui di sejumlah wilayah, khususnya di kawasan Indonesia timur serta daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan). Lonjakan permintaan menjelang Ramadan turut mendorong Satgas memperluas cakupan pengawasan agar distribusi dan harga tetap terkendali.
Untuk itu, Satgas Saber Pelanggaran Pangan memastikan peningkatan intensitas pengawasan sekaligus memperluas sosialisasi hotline pengaduan kepada masyarakat. Pengawasan berlapis yang didukung partisipasi publik dinilai menjadi kunci menjaga pangan tetap aman, bermutu, dan terjangkau, terutama dalam menghadapi momentum Imlek, Ramadan, Nyepi, dan Idulfitri 2026.
(Magang UIN Sunan Gunung Djati Bandung/Khusnul Yulida)











