Eks Terpidana Pembunuhan dalam Koper di Bali Tommy Schaefer Dideportasi

Ilustrasi (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BALI, TEROPONGMEDIA.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar merampungkan pemulangan Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat, Tommy Schaefer (TS), setelah yang bersangkutan dinyatakan bebas murni dari hukuman pidana kasus pembunuhan berencana di Bali.

TS dideportasi ke Amerika Serikat setelah menyelesaikan masa pidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Nusa Dua pada 2015. Ia sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan TS dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015.

“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar Sengky dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2).

Kasus TS dikenal luas publik sebagai pembunuhan dalam koper, yang terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua. Dalam peristiwa itu, TS bersama mantan kekasihnya berinisial HLM, sesama WNA asal Amerika Serikat terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM.

Baca Juga:

Sepekan Berlalu, Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS Masuk Babak Baru

Rangkaian Proses Deportasi

Sengky menjelaskan, pendeportasian TS merupakan kelanjutan dari penegakan hukum keimigrasian terhadap rekan pelakunya, HLM, yang lebih dulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021.

“Setelah menjalani hukuman dan mendapatkan sejumlah remisi atas berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026,” jelasnya.

Usai bebas, TS diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses kepulangan, lalu dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026 guna menjalani masa pendetensian administratif sambil menunggu deportasi.

Petugas imigrasi juga memastikan seluruh administrasi keberangkatan serta koordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat berjalan tanpa hambatan.

Dideportasi dan Diusulkan Masuk Daftar Penangkalan

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pesawat tujuan Amerika Serikat.

Berdasarkan perbuatannya, TS dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain deportasi, pihak imigrasi juga mengusulkan nama TS masuk dalam daftar penangkalan (cekal masuk Indonesia).

“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius,” kata Sengky.

“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” tambahnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Harga dan Spesifikasi Motor Honda CB, Incaran Kolektor!

2

PKM di Garut, Dosen dan Mahasiswa Ekuitas University Bantu UMKM Desa Cipancar Kelola Bisnis via Teknologi Digital

3

Kemendikbud Buka 40.541 Formasi CPNS, Ini Cara Daftarnya!

4

Albert Capellas Optimis Kalahkan Timnas Indonesia di Kandang

5

Kejamnya Oknum BPN, Komisi II DPR Kuliti 4 Kantor Pertanahan Soal Mafia Tanah
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg