BALI, TEROPONGMEDIA.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar merampungkan pemulangan Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat, Tommy Schaefer (TS), setelah yang bersangkutan dinyatakan bebas murni dari hukuman pidana kasus pembunuhan berencana di Bali.
TS dideportasi ke Amerika Serikat setelah menyelesaikan masa pidana 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Nusa Dua pada 2015. Ia sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan TS dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015.
“Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP,” ujar Sengky dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2).
Kasus TS dikenal luas publik sebagai pembunuhan dalam koper, yang terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua. Dalam peristiwa itu, TS bersama mantan kekasihnya berinisial HLM, sesama WNA asal Amerika Serikat terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM.
Baca Juga:
Sepekan Berlalu, Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS Masuk Babak Baru
Rangkaian Proses Deportasi
Sengky menjelaskan, pendeportasian TS merupakan kelanjutan dari penegakan hukum keimigrasian terhadap rekan pelakunya, HLM, yang lebih dulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021.
“Setelah menjalani hukuman dan mendapatkan sejumlah remisi atas berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026,” jelasnya.
Usai bebas, TS diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses kepulangan, lalu dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026 guna menjalani masa pendetensian administratif sambil menunggu deportasi.
Petugas imigrasi juga memastikan seluruh administrasi keberangkatan serta koordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat berjalan tanpa hambatan.
Dideportasi dan Diusulkan Masuk Daftar Penangkalan
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan pengawalan ketat petugas Rudenim Denpasar hingga TS memasuki pesawat tujuan Amerika Serikat.
Berdasarkan perbuatannya, TS dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain deportasi, pihak imigrasi juga mengusulkan nama TS masuk dalam daftar penangkalan (cekal masuk Indonesia).
“Mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius,” kata Sengky.
“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” tambahnya.











