Ekspor 87 Kontainer Turunan CPO Senilai Rp28,7 M Digagalkan

ekspor 87 kontainer turunan CPO digagalkan
(doc.Sinpo)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Operasi gabungan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak, dengan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, melakukan penindakan dugaan pelanggaran ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Petugas mengamankan 87 kontainer berisi produk turunan minyak kelapa sawit (CPO). Dugaan pelanggaran ekspor itu dilakukan PT MMS yang dinilai merugikan negara hingga Rp28,7 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan barang yang diberitahukan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan minyak sawit mentah (CPO).

Kronologi

Dugaan pelanggaran kepabeanan PT MMS bermula dari hasil temuan Satgasus OPN Polri yang menemukan indikasi penyimpangan dalam laporan ekspor produk turunan sawit.

Informasi itu kemudian diteruskan ke DJBC untuk ditindaklanjuti melalui pengawasan lapangan.

Dari hasil pengembangan, jumlah kontainer yang diduga melanggar meningkat dari 25 menjadi 87 kontainer ekspor. Seluruhnya milik perusahaan yang sama.

Modus ekspor

Djaka menjelaskan dalam laporan ekspornya, PT MMS menyebut barang yang diekspor sebagai Fatty Matter. Sehingga, tidak dikenakan Bea Keluar dan tidak termasuk dalam larangan dan pembatasan (Lartas) ekspor.

“Namun hasil uji laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) serta Institut Pertanian Bogor (IPB) menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi dikenakan Bea Keluar dan kewajiban ekspor,” jelas Djaka.

Baca Juga:

Kejagung Sita Rp13 Triliun dari Kasus Suap CPO

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group

Barang yang ditahan memiliki berat bersih sekitar 1.802 ton dengan nilai mencapai Rp28,7 miliar. Saat ini, langkah penegahan tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Tujuan ekspor barang tersebut adalah Tiongkok.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa fatty matter merupakan produk yang tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor serta bukan komoditas yang termasuk dalam kegiatan larangan dan pembatasan ekspor.

“Ternyata celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru