Etika Membunyikan Klakson Kendaraan, Perhatikan Bahayanya!

[info_penulis_custom]
etika membunyikan klakson
Ilustrasi (iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Bunyi klakson kendaraan bisa membuat strees, apalagi saat berada di tengah kepadatan lalu lintas.

Maka dari itu, ada etika yang harus diketahui ketika akan membunyikan. Pasalnya, jika salah bisa berdampak mengannggu orang lain.

Etika Membunyikan Klakson Kendaraan

Ilustrasi (iStock)

BACA JUGA: Viral! Polisi Gembira Diiringi Klakson Telolet, Netizen: Full Respect

Lantas, bagaimana membunyikan klakson dengan benar dan tepat? Melansir beberapa sumber, berikut etika membunyikan klakson:

1. Saat Malam Hari

Mengemudi pada malam hari memerlukan kehati-hatian dan rasa tanggung jawab yang lebih. Meskipun tidak ada aturan tertulis yang melarang membunyikan klakson pada malam hari, secara etika, hal ini dianggap tidak sopan. Terutama di perkampungan atau perumahan, membunyikan klakson bisa mengganggu ketenangan warga. Sebagai gantinya, gunakan lampu dim yang lebih tenang dan efektif.

2. Hindari Rumah Sakit

Membunyikan klakson di dekat rumah sakit dapat mengganggu ketenangan para pasien, terutama mereka yang menderita penyakit jantung. Suara bising dari klakson bisa berdampak negatif pada kondisi kesehatan mereka. Oleh karena itu, sebagai pengendara yang bertanggung jawab, sebaiknya hindari membunyikan klakson di area sekitar rumah sakit.

3. Saat Macet

Kemacetan lalu lintas bisa menjadi pemicu stres bagi pengendara. Namun, membunyikan klakson bukanlah solusi yang bijak. Sebaliknya, hal ini dapat memicu kemarahan pengendara lain dan menciptakan suasana yang tidak menyenangkan. Sikap bijak dan kesabaran sangat diperlukan dalam situasi macet.

4. Bukan Pelampiasan

Membunyikan klakson secara berlebihan dapat menyebabkan ketegangan di jalan raya. Pahami bahwa klakson bukanlah alat untuk mengekspresikan kemarahan. Menggunakan klakson dengan bijak, cukup sekali atau maksimal dua kali, adalah etika yang perlu dijunjung. Menghindari membunyikan klakson berulang kali dapat mencegah konflik antar pengendara.

5. Aturan Hukum

Kementrian Perhubungan mengatur kekuatan bunyi klakson mulai dari 83 desibel hingga 118 desibel. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Penting untuk memastikan bahwa klakson kendaraan sesuai dengan spesifikasi ini. Pelanggaran terhadap aturan suara klakson dapat mengakibatkan tilang.

Membunyikan klakson bukan hanya masalah aturan, tetapi juga etika dan kesadaran terhadap sesama pengguna jalan.

(Saepul/

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.