BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutus kontrak pengelolaan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPAS) Lulut Nambo di Kabupaten Bogor yang sebelumnya dijalankan oleh anak perusahaan BUMD PT Jasa Sarana, yakni PT Jabar Bersih Lestari (JBL).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan langkah tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja PT Jasa Sarana, yang belakangan juga terseret kasus korupsi.
Ia menambahkan, selama masa peralihan, pengelolaan TPPAS akan ditangani langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat.
“Kami akan lakukan terminasi atau pengakhiran kontrak. Untuk sementara, pengelolaan di-handle DLH Jabar sampai ada penugasan baru, baik ke BUMD lain atau mekanisme lain,” kata Herman di Bandung, mengutip Antara, Minggu (21/9/2025).
Dengan pengelolaan TPPAS Lulut Nambo yang kini diambil alih DLH Jawa Barat, Herman menegaskan Pemprov Jabar menargetkan agar sistem pengolahan sampah regional bisa kembali berjalan optimal, sembari menyiapkan pola kerja sama yang lebih efisien serta transparan.
Ia menyampaikan, ke depan tidak menutup kemungkinan pengelolaan TPPAS Lulut Nambo melibatkan sektor swasta.
Meski demikian, Herman mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merancang skema kerja sama agar tetap sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Dimungkinkan ada kerja sama dengan swasta. Tapi kita perlu dalami lebih lanjut, terutama terkait pengelolaan RDF (Refuse-Derived Fuel) dan skema G to B (government to business),” ujar Herman.
Setelah pengelolaan TPPAS Lulut Nambo dialihkan ke DLH Jawa Barat, Herman menuturkan Pemprov Jabar menargetkan sistem pengolahan sampah regional dapat kembali berfungsi maksimal, sekaligus merancang model kerja sama yang lebih efektif dan transparan.
Baca Juga:
Tonase Sampah Ramadan dan Idul Fitri 2025 ke TPPAS Regional Sementara Sarimukti Menurun
TPPAS Lulut Nambo Uji Coba Terakhir Jelang Operasional Penuh Juni 2024
Ia juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan TPPAS di masa mendatang.
Namun demikian, Herman menekankan perlunya sikap hati-hati dalam menyusun skema kerja sama agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum.
(Virdiya/Aak)











