SUBANG, TEROPONGMEDIA.ID – Tragedi miras oplosan maut yang menewaskan sembilan warga di Kabupaten Subang kini memasuki babak baru.
Polisi mengungkap fakta mengejutkan soal jaringan peredaran minuman keras ilegal lintas wilayah, dengan pasokan berasal dari luar daerah dan proses pengoplosan dilakukan di sebuah toko setempat. Kasus yang mengguncang Jawa Barat itu kini menyeret dua tersangka utama yang diduga menjadi aktor kunci di balik tragedi tersebut.
Kapolres Kabupaten Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara membuktikan distribusi miras oplosan tersebut tidak hanya beredar secara lokal. Minuman keras jenis Vodka BigBoss yang dicampur minuman energi sachet itu diketahui dipasok dari luar wilayah, mengindikasikan adanya keterlibatan jaringan antar daerah.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada jalur distribusi lain,” kata AKBP Dony, Sabtu (14/2/2026).
Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan dua tersangka utama, yakni HS (49) yang diduga sebagai pemasok dari wilayah Cirebon dan JB (50) yang berperan sebagai pengoplos sekaligus penjual minuman berbahaya tersebut kepada para korban. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 424, 342, dan 344 KUHP.
Baca Juga:
Tragedi Miras Oplosan di Magelang: 7 Orang Meninggal, 1 Alami Kebutaan
21 Pemuda Pesta Miras di Kuburan di Makassar, Polisi Turun Tangan
Tragedi Keracunan Massal di Subang
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (8/2/2026), ketika belasan warga mengonsumsi miras oplosan yang dibeli dari sejumlah titik di wilayah Kabupaten Subang. Beberapa jam setelah menenggak minuman tersebut, para korban mulai merasakan gejala keracunan serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, hingga sesak napas. Lokasi konsumsi tersebar di beberapa area, di antaranya sekitar Pablo, depan GO di Jalan Ade Irma Suryani, Lapang Bintang, Jalan Sutaatmaja (Panglejar), serta Jalan Emo Kurniaatmadja.
Pada Senin (9/2/2026), para korban satu per satu berdatangan ke rumah sakit dengan kondisi tubuh lemas, penurunan kesadaran, gangguan penglihatan, hingga sesak napas. Berdasarkan pemeriksaan awal tim medis, seluruh pasien didiagnosis mengalami keracunan yang diduga kuat akibat konsumsi miras oplosan.
Kasus ini baru terungkap secara luas pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang menerima sejumlah pasien dengan gejala serupa, yang sebagian di antaranya kemudian meninggal dunia.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita ratusan botol miras oplosan baik kosong maupun berisi, beserta bahan campuran, nota pembelian, satu unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti.
Kapolres Subang menyebut petugas mengamankan total 177 botol miras oplosan, berikut STNK kendaraan yang digunakan. Hasil pendalaman sementara mengungkap bahwa jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah.
Hingga Jumat (13/2/2026), tercatat sembilan korban meninggal dunia. Sementara itu, tiga korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang dalam kondisi kritis, meski beberapa di antaranya mulai menunjukkan tanda-tanda perbaikan.
Jaringan Distribusi dan Upaya Penelusuran
Penyidik Polres Subang bersama Ditresnarkoba Polda Jawa Barat kini fokus menelusuri alur distribusi ke wilayah asal miras tersebut, khususnya di Cirebon, guna memutus mata rantai jaringan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras ilegal dan segera melaporkan apabila menemukan peredaran miras oplosan di lingkungan masing-masing.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” pungkas AKBP Dony.
(Magang UIN Sunan Gunung Djati Bandung/Khusnul Yulida)










