JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi menyoroti hak tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru direvisi imbas tuntutan masyarakat.
Direktur Eksekutif Formappi Lucius Karus menilai, masih terdapat sejumlah elemen hak keuangan yang memiliki makna sama, tapi justru diberikan dalam dua cabang tunjangan yang berbeda.
Ia menunjuk pada tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan. Pada daftar hak keuangan terbaru, anggota DPR memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 9,7 juta. Sedangkan besaran tunjangan kehormatan mencapai Rp 7,1 juta.
Lucius juga menilai tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta honorarium peningkatan fungsi dewan yang terdiri dari legislasi, pengawasan, hingga anggaran memiliki kesamaan makna. Menurut dia, komponen tunjangan itu tidak perlu diberikan.
“Bisa terlihat kalau jenis tunjangan ini menjadi semacam strategi untuk bisa menambah pundi-pundi saja,” kata Lucius melansir Tempo, Minggu (07/09/2025).
BACA JUGA:
Berkaca Pada Perilaku Legislator, Haruskah Syarat Jadi Anggota DPR Diperketat?
DPR Minta Kordinasi MKD dengan Mahkamah Parpol, soal Kelanjutan Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya
Menurutnya, Parlemen masih perlu memperbaiki secara menyeluruh hak keuangan anggota DPR. Lucius menyebut, jenis tunjangan untuk legislatornitu harus benar-benar dibenahi berdasarkan nilai manfaatnya.
“Evaluasi menyeluruh pada jenis tunjangan ini perlu untuk melihat efektivitas tunjangan-tunjangan itu diberikan ke anggota,” ucapnya.
Ia pun menyoroti tunjangan reses hingga tunjangan aspirasi yang masih ada, tetapi tidak tercantum dalam komponen pendapatan bersih anggota DPR. Lucius menduga, hal ini dilakukan karena Parlemen ingin mengakali agar total pendapatannya menjadi lebih ekstra.
(Saepul)











