Fungsi Tanda Tangan di Atas Meterai, Buat Apa?

Tanda Tangan di Atas Meterai
Ilustrasi-Fungsi Tanda Tangan di Atas Meterai (PrivyID)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam menambah tingkat kredibilitas sebuah dokumen, surat perjanjian, atau surat kontrak, Membubuhkan tanda tangan dengan meterai. Tujuannya tentu agar kedua belah pihak siap bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku apabila suatu saat terjadi pelanggaran.

Sayangnya, masih ada beberapa hal penting yang terlewatkan oleh seseorang ketika akan menandatangani sebuah dokumen. Dalam hal ini, salah satu fungsi meterai dikeluarkan oleh negara adalah untuk menguji keabsahan sebuah perjanjian atau hubungan.

Berkut Cara Tanda Tangan di Atas Materai mengutip berbagai sumber:

1. Persiapkan Dokumen
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah kesiapan dokumen yang akan ditandatangani. Dokumen yang rapi dan tersusun dengan baik sangat diperlukan untuk menunjukkan keseriusan seseorang atau lembaga dalam kerja sama atau perjanjian.

2. Tempelkan Meterai
Mulai dari Januari 2021, pemerintah menetapkan aturan baru untuk menggunakan meterai 10.000 sebagai syarat keabsahan sebuah dokumen. Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, meterai 6.000 dan 3.000 sudah tidak berlaku lagi. Namun, pihak terkait tetap bisa menggunakan kedua materai tersebut sesuai aturan yang berlaku.

3. Bubuhkan Tanda Tangan di Atas Meterai
Sudah tahukah Anda bahwa penulisan tanda tangan di atas meterai ternyata diatur juga oleh undang-undang? Ya, peletakan tanda tangan diatur dalam Pasal 7 Ayat (5) UU Bea Materai. Aturan tersebut memberikan arahan mengenai tata letak yang benar dan sah secara hukum.

BACA JUGA: DPR Sahkan UU Cuti Melahirkan, Ini Manfaatnya!

Menurut UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, fungsi meterai beserta tanda tangan adalah untuk memperkuat perjanjian yang bersifat perdata. Biasanya meterai akan dibutuhkan apabila ada perjanjian atau kesepakatan pada dokumen yang bernilai Rp5 juta ke atas.

Fungsi lain meterai adalah sebagai pajak dokumen yang dibebankan negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Perlu diingat juga bahwa meterai bukan menjadi penentu utama sah atau tidak sahnya suatu perjanjian. Ada beberapa ketentuan tertentu yang menjadikan sebuah dokumen akan dianggap sah.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru