Gak Ciut! Lisa Mariana Mantap Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

pemanggilan lisa mariana
Lisa Mariana penuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Youtube/Rayben Entertaimen)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Selebgram Lisa Mariana (30) datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (17/7/2025). Lisa bakal diperiksa terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lisa terlihat tiba di Gedung Awaloedin Bareskrim Polri sekitar pukul 11.11 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Jonboy Nababan.

Datang mengenakan pakaian terusan berwarna hitam lengkap dengan kaca mata hitam, Lisa menyatakan, bahwa dirinya siap menjalani pemeriksaan.

“Harus siap dong, selalu siap,” kata Lisa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (17/7/2025).

Sementara itu pengacara Lisa, Jonboy mengatakan, kedatangannya kali ini untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang sempat tertunda pada 15 Juli 2025.

“Hari ini kami datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk klien kami yang sempat tertunda tanggal 15 Juli 2025 kemarin karena kemarin berbenturan dengan panggilan di siber di Bandung,” tutur Jonboy.

Baca juga:

Usai Heboh Ridwan Kamil Komplen di Bandara, Maskapai Buka Suara

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp105 Miliar, Netizen Ikut Komentar

Namun, ketika disinggung terkait bukti yang ia bawa dalam pemeriksaan ini, Lisa Mariana tak sempat memberitahu karena pihaknya sudah ditunggu oleh penyidik dan langsung masuk ke Gedung Awaloedin Bareskrim.

Sebelumnya, Ridwan Kamil mendatangi langung Bareskrim Polri dan melaporkan Lisa Mariana pada Jumat malam, 11 April 2025. Pelaporan tersebut teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa Mariana dijerat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan dengan sengaja menyebarkan informasi tanpa fakta hukum yang jelas.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru