Gegara Ejekan, Pria di Tamalanrea Habisi Nyawa Keponakan Sendiri

Pria menghabisi keponakannya
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial RL (46) diduga menghabisi keponakannya sendiri hingga tewas di Jalan Bangkala, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea. Dugaan sementara, aksi keji itu dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban yang kerap mengejeknya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, mengatakan peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi pada Senin (3/11/2025). Dalam kejadian itu, RL menikam keponakannya yang berinisial MA (28) hingga meninggal dunia.

“Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, yakni paman dan ponakan, serta tinggal bersebelahan rumah,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/11/2025).

Sangkala menuturkan pelaku dikenal sebagai sosok yang pendiam dan penyabar. Namun, ejekan yang terus-menerus diterimanya membuat emosi pelaku akhirnya tak terbendung.

“Motifnya itu salah paham, sering diejek. Pelaku sering diejek, padahal dia orangnya sabar,” tuturnya.

Tanpa diduga, RL datang dari arah belakang dan langsung menikam korban berkali-kali menggunakan senjata tajam jenis badik hingga tersungkur bersimbah darah.

Kronologi Kejadian

Sangkala menjelaskan, insiden bermula ketika korban dan pelaku tengah bekerja di lokasi pengisian muatan pasir di Jalan Bangkala. Saat itu, korban diketahui sedang mengikat tali pada bak truk.

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat pelaku tiba-tiba menyerang korban dari belakang dengan senjata tajam jenis badik.

“Ketika korban sedang mengikat tali di truk, pelaku langsung menikam korban beberapa kali ke arah tubuhnya menggunakan badik,” ujar Sangkala.

Akibat luka tikaman yang cukup parah, korban meninggal dunia di tempat sebelum sempat mendapatkan pertolongan. Tak berselang lama, aparat Polsek Tamalanrea bergerak cepat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

“Barang bukti yang diamankan berupa sebilah badik bergagang dan bersarung warna coklat, yang diduga kuat digunakan pelaku saat melakukan penyerangan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Untuk sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) karena mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Sangkala.

(Vini Virdiyanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru