BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial RL (46) diduga menghabisi keponakannya sendiri hingga tewas di Jalan Bangkala, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea. Dugaan sementara, aksi keji itu dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban yang kerap mengejeknya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, mengatakan peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi pada Senin (3/11/2025). Dalam kejadian itu, RL menikam keponakannya yang berinisial MA (28) hingga meninggal dunia.
“Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, yakni paman dan ponakan, serta tinggal bersebelahan rumah,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/11/2025).
Sangkala menuturkan pelaku dikenal sebagai sosok yang pendiam dan penyabar. Namun, ejekan yang terus-menerus diterimanya membuat emosi pelaku akhirnya tak terbendung.
“Motifnya itu salah paham, sering diejek. Pelaku sering diejek, padahal dia orangnya sabar,” tuturnya.
Tanpa diduga, RL datang dari arah belakang dan langsung menikam korban berkali-kali menggunakan senjata tajam jenis badik hingga tersungkur bersimbah darah.
Kronologi Kejadian
Sangkala menjelaskan, insiden bermula ketika korban dan pelaku tengah bekerja di lokasi pengisian muatan pasir di Jalan Bangkala. Saat itu, korban diketahui sedang mengikat tali pada bak truk.
Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat pelaku tiba-tiba menyerang korban dari belakang dengan senjata tajam jenis badik.
“Ketika korban sedang mengikat tali di truk, pelaku langsung menikam korban beberapa kali ke arah tubuhnya menggunakan badik,” ujar Sangkala.
Akibat luka tikaman yang cukup parah, korban meninggal dunia di tempat sebelum sempat mendapatkan pertolongan. Tak berselang lama, aparat Polsek Tamalanrea bergerak cepat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
“Barang bukti yang diamankan berupa sebilah badik bergagang dan bersarung warna coklat, yang diduga kuat digunakan pelaku saat melakukan penyerangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Untuk sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) karena mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Sangkala.
(Vini Virdiyanti/Budis)











