Geram! Ayah di Bekasi Setubuhi Anak Sampai Puluhan Kali

[info_penulis_custom]
Ayah setubuhi anak
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang ayah di Jatisampurna, Kota Bekasi dengan inisial USJ (46) tega setubuhi anak kandungnya sampai puluhan kali.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan korban disetubuhi 20 kali.

“Tersangka mengaku telah menyetubuhi korban lebih dari 20 kali,” ujar Binsar dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (14/3/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Binsar menjelaskan, peristiwa pelecehan pertama terjadi pada September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, pelaku yang baru tiba di kamar kontrakan sepulang kerja langsung gelap mata melihat putrinya. Seketika, ia melecehkan anak kandungnya yang berusia 22 tahun. Setelahnya, pelaku berulang kali memperkosa korban bahkan lebih dari 20 kali.

Bahkan, pelaku memaksa korban untuk meminum pil KB agar tidah hamil. “Korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka,” kata Binsar.

BACA JUGA:

Orang Tua Bejat di Asahan, Biarkan Anaknya Dirudapaksa Ayah Tiri

Diancam Sebar Foto Bugil, Remaja 15 Tahun Dirudapaksa di Kamar Kos

Korban yang merasa geram dengan tindakan bejat ayahnya kemudian meminta pertolongan kepada seorang saksi berinisial RH selaku ketua RT dan SN selaku pemilik kontrakan.

“Korban meminta tolong RH dan SN untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota dikarenakan korban telah muak atau geram atas perbuatan tersangka,” ungkapnya.

 

Catatan Redaksi:

Layanan SAPA 129 adalah layanan pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mempermudah masyarakat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan dapat diakses melalui telepon, WhatsApp, dan formulir online.

Berikut adalah informasi lebih rinci mengenai layanan SAPA 129:
Cara Melaporkan:
Telepon: 129.
WhatsApp: 08111-129-129.
Formulir Online: Di website laporsapa129.kemenpppa.go.id.

 

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.