JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merubah barang bukti. Ia mengaku, KPU merubah keterangan pendidikan akhir Gibran pada situs resminya di tengah berjalannya proses gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terkait ijazah Gibran.
Ia menilai, keterangan awal dalam situs KPU hanya tercantum pendidikan akhir. Akan tetapi, saat ini keterangan tersebut diduga berubah menjadi S1. Sehingga, menurutnya, perubahan itu dianggapnya sebagai upaya merubah barang bukti, karena ia membangun konstruksi gugatannya berdasarkan data awal tersebut.
“Saya mengajukan keberatan… karena tergugat dua KPU mengubah pendidikan akhir,” ujar Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
“Waktu saya menggugat… itu berdasarkan riwayat hidup tergugat satu itu ‘pendidikan akhir’. Sekarang diubah oleh tergugat II KPU, pendidikannya menjadi S1.”
BACA JUGA:
Batang Hidung Wapres Gibran Tak Nampak saat Pelantikan Menteri, Jokowi Angkat Bicara
Sidang Perdana Gugatan Rp 125 Triliun Gibran Digelar Hari Ini
“Nanti akan dipandu seorang mediator. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya.”
Ia mengklaim baru menyadari perubahan tersebut pada Jumat pekan lalu dan berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatannya ini untuk dibahas dalam persidangan mendatang.
“Selanjutnya karena pihak lengkap… sebelum sidang dilanjutkan, perlu dilakukan mediasi,” ujar Hakim Budi di ruang sidang.
(Saepul)











