Gus Miftah dan Kemenag Saling Sindir, Begini Isi Lengkap SE Menag Soal Penggunaan Sepiker

Gus Miftah dan Kemenag Saling Sindir Soal Penggunaan Sepiker
Gus Miftah dan Kemenag Saling Sindir Soal Penggunaan Sepiker (Instagram @gusmiftah0fficial)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Aturan mengenai Pengeras suara membuat penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie saling mengkritik satu sama lain belakangan ini.

Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid selama bulan Ramadan.

Edaran Yaqut terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan tersebut termuat dalam SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam edaran ini, Yaqut mengimbau umat Islam untuk tetap memedomani SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala selama Ramadan

BACA JUGA: Gus Miftah Senggol Aturan Kemenag Soal Speaker Masjid: Dangdutan Sampai Jam 1 Pagi

Berikut bunyi ketentuan lengkap SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 terkait mekanisme penggunaan sepiker di masjid dan musala:

1. Waktu Salat Subuh

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
  • Pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

2. Waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.
  • Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

3. Waktu Salat Jumat

  •  Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
  • Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jum’at, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

4. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.

 

5. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idulfitri, Iduladha, dan Upacara Hari Besar Islam

  • Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam.
  • Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
  • Pelaksanaan salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
  • akbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.
  • Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru