BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, JAwa Barat, menetapkan 36.917 hektare areal sawah sebagai kawasan dilindungi melalui pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Keputusan ini disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Rabu (18/9/2025).
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengapresiasi kerja sama dengan legislatif dalam mengkaji dan memproses raperda hingga menjadi perda.
“Keberadaan Perda LP2B ini harus menjadi komitmen bersama untuk menjaga lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak sesuai,” tegasnya di Cikarang.
Dia menegaskan bahwa pengesahan perda ini merupakan upaya penguatan ketahanan pangan sekaligus bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan adanya Perda Perlindungan LP2B ini maka lahan pertanian yang ada harus kita jaga. Jangan sampai nanti dibuat perumahan, gedung-gedung, dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Lahan sawah di Kabupaten Bekasi yang dilindungi terdiri dari 35.036 hektare lahan pertanian utama dan 1.880 hektare lahan cadangan.
BACA JUGA
Asuransi Sawah di Karawang Cakup 88 Ribu Hektar, Lindungi Petani dari Risiko Gagal Panen
Sawah di Kota Bandung Menyusut Drastis, Pemkot Siap Tindak Tegas Bangunan Ilegal
Keberadaannya diharapkan dapat menjamin ketahanan pangan selama dua dekade ke depan serta meningkatkan alokasi bantuan pemerintah pusat untuk sektor pertanian di Bekasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bekasi Ahmad Faisal menekankan agar pemerintah daerah konsisten menjaga luas area LP2B dan mencegah alih fungsi menjadi kawasan permukiman atau industri.
(Aak)











