Harga Emas Antam Meroket, Naik Rp15.000 per Gram Rabu Ini

emas batangan
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Kamis pagi naik Rp13.000 menjadi Rp1.042.000 per gram.(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan Antam mengalami lonjakan signifikan pada Rabu, 22 Januari 2025.

Harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp15.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp1.591.000 per gram menjadi Rp1.606.000 per gram.

Lonjakan harga ini turut mempengaruhi harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang kini berada di angka Rp1.454.000 per gram.

Transaksi penjualan emas batangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Kini Dibanderol Rp1.564.000 per Gram

Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Rabu:

  • Emas 0,5 gram: Rp853.000
  • Emas 1 gram: Rp1.606.000
  • Emas 2 gram: Rp3.152.000
  • Emas 3 gram: Rp4.703.000
  • Emas 5 gram: Rp7.805.000
  • Emas 10 gram: Rp15.555.000
  • Emas 25 gram: Rp38.762.000
  • Emas 50 gram: Rp77.445.000
  • Emas 100 gram: Rp154.812.000
  • Emas 250 gram: Rp386.765.000
  • Emas 500 gram: Rp773.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.546.600.000

 

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga akan dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan kenaikan harga ini, para investor dan pembeli emas diharapkan memperhatikan potongan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi emas batangan.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru