GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus memantau dan berupaya menyelesaikan hak sekitar dua ribu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Danbi Internasional. Kasus ini masih dalam proses persidangan.
Kepala Disnakertrans Garut, Muksin, menyatakan bahwa para mantan karyawan menuntut kepastian pemenuhan hak mereka. Hal tersebut disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional di Simpang Lima Garut, Kamis (1/5/2025).
“Itu menjadi tuntutan mereka ingin kepastian itu saja, hak-hak mereka terpenuhi,” kata Muksin, seperti dilansir Antara.
PT Danbi Internasional dinyatakan pailit, sehingga seluruh pekerjanya terkena PHK.
Saat ini, mantan karyawan baru menerima hak dari BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan hak lain seperti pesangon dan tunjangan hari raya (THR) belum dibayarkan.
Proses hukum masih berjalan, dengan kurator yang tengah menghitung seluruh aset perusahaan untuk menentukan besaran dana yang bisa dialokasikan bagi pemenuhan hak pekerja.
Hak yang masih diperjuangkan meliputi THR, kekurangan gaji, dan pesangon, yang nilainya berbeda-beda tergantung masa kerja.
Hari Buruh, SPSI Tuntut Pemkot Bandung Segera Realisasikan Amanat Perda Nomor 4 Tahun 2018
Ketua Serikat Buruh KASBI Garut, Galih Rahadian, menyatakan bahwa peringatan Hari Buruh tahun ini juga menjadi momentum untuk menyuarakan tuntutan mantan karyawan PT Danbi Internasional.
Mereka menuntut pembayaran pesangon, THR, serta gaji yang dipotong sepihak oleh perusahaan selama enam bulan sebelum PHK.
Galih menekankan pentingnya kepastian bagi para pekerja terkait hak-hak mereka yang belum diselesaikan, terutama pesangon dan THR.
(Aak)