Hati-hati, Begini Cara Lapor Jika Ada Pemerasan Berkedok Wartawan

pemerasan wartawan
(iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam dunia jurnalistik, integritas dan profesionalitas menjadi fondasi utama. Salah satu prinsip yang ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik adalah kewajiban wartawan untuk menunjukkan identitas diri ketika melakukan peliputan.

Hal ini terdapat dalam Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, yang menyebutkan:

“Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”
Salah satu bentuk profesionalisme tersebut adalah menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

Jadi setiap wartawan yang menjalankan tugasnya wajib memperkenalkan dirinya secara terbuka, baik dari media tempatnya bekerja maupun identitas pribadinya.

Hal ini bukan hanya melindungi hak narasumber, tetapi juga menjamin keabsahan informasi yang dikumpulkan.

Bagaimana Cara Mengecek Sertifikasi Wartawan?

Untuk memastikan apakah seseorang benar-benar seorang wartawan profesional, publik dapat mengecek sertifikasi wartawan melalui website resmi Dewan Pers. Prosedurnya sangat mudah:

  1. Kunjungi situs resmi Dewan Pers:
    https://www.dewanpers.or.id

  2. Masuk ke bagian:
    Data → Sertifikasi Wartawan

  3. Atau langsung akses melalui link berikut:
    https://www.dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan

Melalui laman ini, masyarakat bisa mencari nama wartawan dan media untuk melihat apakah telah terverifikasi secara resmi oleh Dewan Pers.

Waspadai Pemerasan Berkedok Wartawan

Munculnya oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk melakukan tindakan pemerasan adalah hal yang meresahkan. Dalam banyak kasus, oknum tersebut tidak memiliki identitas yang jelas dan tidak tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menemui Wartawan Abal-abal atau Pemeras?

Jika merasa menjadi korban atau menemui praktik pemerasan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai wartawan, berikut langkah yang harus diambil:

  • Laporkan langsung ke kepolisian. Karena Dewan Pers telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, maka tindakan pemerasan tersebut bukan ditangani melalui mediasi Dewan Pers, melainkan melalui jalur hukum pidana.

  • Siapkan bukti-bukti yang relevan, seperti rekaman, identitas pelaku (jika ada), dan kronologi kejadian.

  • Jangan takut untuk melapor, karena pemerasan bukan bagian dari praktik jurnalistik, melainkan tindak kriminal.

Baca Juga:

BPPA Pilih 9 Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028 Dibuka, Cek Persyaratannya!

Mengapa Laporan Tidak Ditangani Lewat Dewan Pers?

Dewan Pers hanya menangani sengketa pers yang dilakukan oleh media atau wartawan profesional melalui jalur mediasi dan ajudikasi etik. Namun, dalam kasus pemerasan atau tindak kriminal yang mengatasnamakan wartawan, maka yang berlaku adalah ketentuan hukum pidana, dan bukan etika jurnalistik.

Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memfasilitasi mediasi terhadap oknum yang melakukan pemerasan. Oleh karena itu, satu-satunya jalur penyelesaian adalah melalui penegakan hukum oleh kepolisian.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru