Hati-hati! Rekening yang Tidak Aktif 3 Bulan bisa Kena Blokir PPATK

PPATK Blokir rekening
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan melakukan blokir sementara terhadap rekening yang masuk kedalam kategori dormant atau tidak akif selama 3 bulan.

Pembekuan rekening ini disampaikan PPATK dalam sebuah unggahan pada akun resmi Instagram miliknya @ppatk_indonesia. Dalam unggahan tersebut PPATK menyampaikan bahwa rekening dormant tersebut berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan.

PPATK menyebutkan bahwa pihaknya menemukan banyak rekening dormant yang digunakan dari hasil jual beli rekening hingga digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK dalam unggahannya, Jumat (25/7/2025).

Penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:

PPATK: Banyak Penerima Bansos Main Judol

5.000 Rekening Jaringan Judol Dibekukan, PPATK: Nilainya Lebih dari Setengan Triliun

Adapun rekening Dormant sendiri merupakan Istilah yang digunakan bank terhadap rekening nasabah yang tidak digunakan untuk melakukan transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode waktu tertentu

Umumnya, status dormant diberlakukan pada rekening usai tidak ada aktivitas selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

PPATK menjelaskan jenis rekening yang dapat menjadi dormant mencakup Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), Rekening giro, dan juga Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (Valas).

Meskipun begitu, PPATK mengungkapkan bahwa Nasabah yang rekeningnya terkena penghentian sementara oleh dapat mengajukan keberatan. Pengajuan ini dilakukan dengan mengisi formulir melalui tautan resmi yang disediakan PPATK yaitu: bit.ly/FormHenSem.

Setelah mengisi formulir, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan pihak bank. Proses review ini membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga total 20 hari kerja tergantung pada kelengkapan data.

Nasabah bisa mengecek secara mandiri proses pembukaan rekening melalui mobile banking, ATM atau secara langsung ke pihak bank. Setelah hasil review menunjukkan tidak ada masalah, maka rekening tersebut akan dibuka kembali.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru