Hubungan Tak Direstui, Pria di Tangerang Bakar Anak Berusia 4 Tahun

Pria bakar anak
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kesal karena hubungannya tidak direstui, seorang pria di Tangerang berinisial HB (38) bakar anak berinisial MA (4).

“Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan mereka sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak atau MA,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis (30/4/2025).

Selain karena hubungan tidak direstui, Wira juga menyebutkan motif lainnya, yakni tersangka merasa kesal karena korban menangis menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku.

“Jadi, korban sempat dititipkan oleh ibunya kepada tersangka pada Sabtu (26/4/2025) karena sebelumnya korban sering menginap bersama tersangka,” katanya.

Selanjutnya, Wira menjelaskan pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 02.15, korban menangis meminta susu, namun karena tersangka kesal akhirnya memukul bagian belakang kepalanya dengan tangan kosong sebanyak tiga kali.

“Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi dan langsung mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air sambil ditekan dengan keras, selama kurang lebih dua sampai tiga menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses dari anus atau (buang air besar),” katanya.

Wira menjelaskan tindakan tersebut dilakukan tersangka dua kali hingga korban tidak sadarkan diri dan selanjutnya tersangka meletakkan tubuh korban dengan posisi terlentang di atas kasur dalam kamar.

“Kemudian tersangka menumpuk korban anak dengan pakaian lalu membakarnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan, selanjutnya tersangka mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan lalu melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat,” katanya.

Atas perbuatnnya, tersangka dikenakan Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga:

Tega! Seorang Suami Bakar Istri dan Kedua Anaknya di Jaktim

Suami Bakar Istri di Jaktim, Korban Luka Bakar 55 Persen

“Dengan pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HB (38) yang diduga melakukan tindakan kekerasan hingga korban MA (4) tewas terbakar di sebuah rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tersangka ditangkap pada Selasa (29/4) jam 6.30 WIB di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota bersama personel dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) serta Subdirektorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Reskrimum) Polda Metro Jaya.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru