Hukum Makan Daging dari Hewan Kurbannya Sendiri, Jangan Salah Paham!

[info_penulis_custom]
Hukum makan daging bagi shohibul kurban foto (Pixabay)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Pengertian untuk shohibul kurban terkait hukum memakan daging kurbannya sendiri setelah disembelih.

Mengenai aturan ini telah dijelaskan dalam Hadist Abu Hurairah Radhiyallahu yang berbunyi, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Artinya: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).

Perlu diketahui, ada tiga golongan orang yang berhak menerima daging kurban, yakni orang-orang sekitar, fakir miskin, dan shohibul kurban sendiri.

Aturan Shohibul Kurban Sunnah

Memuat laman Kemenag RI dan PBNU, adapun yang menjelaskan aturan shohibul kurban mengkonsumsi daging dari hewan kurbannya sendiri tertuang dalam firman Allah SWT berikut ini,

فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur” (QS. Al-Hajj, Ayat: 36)

Dari ayat tersebut menunjukkan, mengkonsumsi daging dari hewan yang disembelihnya merupakan sebuah perintah sunnah bagi shohibul kurban.

Ulama menafsirkan perintah dalam ayat tersebut adalah anjuran, bukan kewajiban. Dengan itu, sunnah bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk).

Sunnah mengkonsumsi daging kurban bagi pemiliknya, cukup memakan dua suapan, selebihnya sedekahkan pada golongan yang lebih berhak.

Kisah dari Rasullah SAW pernah memakan daging kurbannya sendiri, sehingga shohibul kurban memang dianjurkan untuk mengkonsumsi sebagiannya.

Dapat disimpulkan daging kurban sendiri  bisa diperolehnya, karenanya pembagian yang wajib hanya sebatas kadar minimal daging yang memenuhi standar kelayakan, contohnya satu kantong plastik. Sehingga, selebihnya berhak dikonsumsi atau disedekahkan pada orang lain.

BACA JUGA: Putra Siregar Pemegang Rekor Kurban Terbanyak di Kalangan Artis

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.