Ibadah Kurban Bisa Jadi Wajib Menurut Muhammadiyah, Simak Selengkapnya

ibadah kurban
(Ilustrasi. Nahdlatul Ulama)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam Agama Islam, ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang memiliki tempat khusus, terutama pada saat Idul Adha. Namun, hukum melaksanakannya menjadi topik perdebatan di kalangan ulama, dengan pandangan yang berbeda mengenai kewajibannya.

Menurut sebagian ulama, melaksanakannya termasuk wajib bagi orang yang berkelapangan. Pandangan ini didukung oleh tokoh-tokoh seperti Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad, sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

Pendapat Muhammadiyah soal Ibadah Kurban

kurban
(Dok.Muhammadiyah)

Mereka berargumen bahwa seseorang yang memiliki kemampuan finansial wajib untuk melaksanakan kurban sebagai bentuk ibadah dan syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

BACA JUGA: Idul Adha Makin Dekat, Cek Daftar Harga Sapi Kurban Terbaru 2024

Di sisi lain, mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa ibadah kurban bersifat Sunnah Mu’akkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan.

Sedangkan, Ibnu Hazm menegaskan, bahwa tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabat pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib. Pernyataan tersebut menguatkan pandangan bahwa kurban lebih merupakan anjuran yang sangat ditekankan daripada sebuah kewajiban yang harus dipenuhi.

Perbedaan pandangan ini mencerminkan keragaman interpretasi dalam memahami teks-teks agama dan bagaimana mereka diaplikasikan dalam kehidupan umat Islam.

Bagi mereka yang berpegang pada pendapat wajib, ibadah kurban menjadi sebuah keharusan yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu, sebagai wujud ketaatan dan kepatuhan. Sementara itu, bagi yang mengikuti pendapat sunnah mu’akkadah, ibadah kurban adalah amalan yang sangat dianjurkan, namun tidak mengandung konsekuensi dosa jika ditinggalkan, asalkan tidak meremehkan syariat.

Melansir Laman Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memilih pendapat yang kedua, yaitu bahwa kurban hukumnya sunnah mu’akkadah.

Keputusanitu diambil berdasarkan kajian terhadap teks-teks agama dan pertimbangan kemaslahatan umat. Dengan memilih pandangan itu, Muhammadiyah menekankan pentingnya ibadah kurban sebagai amalan yang sangat dianjurkan.

Bisa Menjadi Wajib

Namun, kurban berubah menjadi wajib jika seseorang bernadzar, misalnya mengatakan, “Saya wajib berkurban karena Allah.”

Atau seseorang telah menentukan hewannya untuk kurban, misalnya menyatakan, “Ini hewan kurban.” Dalam kasus nadzar, kewajiban tersebut menjadi mengikat karena seseorang telah berjanji kepada Allah untuk melaksanakan kurban, sehingga pelaksanaannya menjadi sebuah tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting dalam Islam yang menandai kepatuhan dan rasa syukur umat kepada Allah SWT. Meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai hukumnya, baik yang menyatakan wajib maupun sunnah mu’akkadah, keduanya sepakat bahwa kurban adalah ibadah yang memiliki nilai spiritual tinggi.

Bagi umat Islam, menjalankan kurban sesuai kemampuan dan keyakinan adalah bentuk penghormatan terhadap ajaran agama dan manifestasi dari keimanan yang mendalam.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru